• Beranda
  • Berita
  • KPK undang 53 inspektur dari sejumlah daerah bahas penguatan APIP

KPK undang 53 inspektur dari sejumlah daerah bahas penguatan APIP

27 Juni 2019 15:02 WIB
KPK undang 53 inspektur dari sejumlah daerah bahas penguatan APIP
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua dari kiri/kemeja biru) saat acara pembahasan penguatan APIP bersama 53 inspektur dari sejumlah daerah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (KPK)

Fungsi APIP harus diperkuat agar dapat mengoptimalkan pencegahan korupsi di daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang 53 inspektur dari sejumlah daerah untuk berdiskusi mengenai upaya perbaikan dan penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Adapun rincian inspektur yang diundang itu dari 25 provinsi dan 28 kabupaten/kota.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengharapkan dengan adanya forum ini dapat menghasilkan kesimpulan yang baik terkait dengan persoalan APIP dan apa yang kira-kira bisa menjadi solusi.

"Fungsi APIP harus diperkuat agar dapat mengoptimalkan pencegahan korupsi di daerah. Menurutnya, dengan peran kuat dari APIP dan koordinasi dengan KPK bisa membuat pemberantasan korupsi akan lebih efektif," ucap Alexander di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pakar: Pimpinan KPK diharapkan kembalikan muruah lembaga

Baca juga: KPK ingatkan penyelenggara negara di Ngawi hindari korupsi


Saat ini, kata dia, masih ada beberapa permasalahan mengenai fungsi dan kewenangan APIP di daerah.

"Pertama, dalam aspek kelembagaan beban inspektorat sangat tidak sebanding dengan beban cakupan lembaga yang ada. Selain itu, ada indikasi benturan kepentingan yang membuat para auditor tidak bekerja secara maksimal," katanya.

Kedua, lanjut Alexander, dalam aspek kuantitas sumber daya manusia bahwa kualitas dan kompetensi auditor perlu ditingkatkan.

Dalam aspek anggaran, kata dia, masih banyak pemerintah daerah yang belum merespons himbauan dari Kementerian Dalam Negeri tentang besaran anggaran untuk masing-masing inspektorat.

"Ditambah lagi, kewenangan APIP yang selama ini masih minim. Dalam proses audit kewenangan APIP sangat terbatas jika dibandingkan dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Ia menyatakan kesimpulan seluruh aspek persoalan tersebut kemudian dirangkum dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

"Selain itu, KPK juga akan membuat surat rekomendasi kepada Presiden berdasarkan hasil diskusi hari ini," ujar Alexander.

Baca juga: KPK: Belum ada laporan gratifikasi dari Menag terima 30 ribu dolar AS

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019