Kuota yang disiapkan untuk calon siswa disabilitas dialihkan untuk menambah kuota zonasi jarak pada penerimaan peserta didik baru jenjang SMP negeri di Kota Yogyakarta jika kuota yang disiapkan tidak terpenuhi.
“Jika kuota untuk siswa disabilitas di suatu sekolah tidak terpenuhi, maka secara otomatis kuota tersebut akan langsung dialihkan untuk menambah kuota dari zonasi jarak karena masih dalam satu sistem,” kata Ketua PPDB Kota Yogyakarta Entik Siti Hidayati di Yogyakarta, Kamis (27/6).
Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP negeri tahun ajaran 2019/2020, sudah ditetapkan kuota untuk siswa disabilitas sebanyak dua persen yang masuk dalam kuota zonasi jarak sebanyak 30 persen dari total kapasitas SMP negeri di Kota Yogyakarta.
Total kuota untuk siswa disabilitas yang tersebar di 16 SMP negeri di Kota Yogyakarta mencapai 20 siswa. Rata-rata setiap sekolah menyiapkan kuota untuk satu siswa disabilitas, kecuali di beberapa SMP disediakan kuota untuk dua siswa yaitu di SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMP Negeri 8 Yogyakarta dan di SMP Negeri 15 Yogyakarta.
Baca juga: Yogyakarta evaluasi kuota jalur prestasi PPDB tahun depan
Meskipun demikian, berdasarkan hasil seleksi PPDB, hanya ada 10 siswa disabilitas yang melakukan daftar ulang, masing-masing tersebar di SMP Negeri 1, SMP Negeri 4, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, SMP Negeri 9, SMP Negeri 10, SMP Negeri 11, dan SMP Negeri 14 masing-masing satu siswa, dan SMP Negeri 15 terisi dua siswa disabilitas.
“Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh siswa disabilitas saat akan mendaftar, seperti hasil ‘assessment’ dan usia calon siswa pun bisa lebih dari 15 tahun,” katanya.
Hingga saat ini, proses PPDB SMP negeri di Kota Yogyakarta sudah menyelesaikan penerimaan untuk dua jalur yaitu jalur bibit unggul dan jalur zonasi jarak.
“Besok (Jumat, 28 Juni) akan dimulai PPDB untuk jalur zonasi prestasi berdasarkan nilai USBN dan jalur dari luar zonasi untuk penduduk luar Kota Yogyakarta serta dari mutasi orang tua siswa,” katanya.
Entik berharap, orang tua calon siswa berhati-hati saat akan melakukan pendaftaran. “Tidak perlu terburu-buru memasukkan data siswa ke dalam sistem agar tidak terjadi kesalahan. Ada data berupa angka-angka yang harus dimasukkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK),” katanya.
Ia menyebut, kesalahan saat memasukkan NIK jamak ditemukan saat PPDB jalur zonasi jarak yang baru saja selesai digelar sehingga sempat menghambat proses pendaftaran. “Berbagai kendala yang muncul saat PPDB dapat diatasi. Aduan pun cenderung berkurang,” katanya.
Baca juga: Calon siswa SMP Yogyakarta bisa pilih PPDB jalur zonasi dan prestasi
Baca juga: DIY persilakan calon siswa SMA memilih lebih dari satu sekolah
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019