Dinas Pendidikan Kota Padang menyatakan persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP bagi siswa berprestasi dan luar kota Padang hanya menyediakan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dan surat domisili orang tua.Persyaratan untuk siswa berprestasi dan luar kota memang dimudahkan, jika belum ada SKHU bisa diganti dengan foto kopi daftar nilai kolektif yang dilegalisir oleh kepala sekolah dengan ditandai nama siswa tersebut
Persyaratan tersebut akan dibawa pada saat prapendaftaran yang dilaksanakan mulai 26 hingga 29 Juni 2019 untuk mengambil nomor pendaftaran di kantor Dinas Pendidikan Kota Padang, kata Ketua Bidang Data Pokok Pendidikan dan Teknologi informasi (Depodik) Irwan di Padang, Kamis (27/6).
“Persyaratan untuk siswa berprestasi dan luar kota memang dimudahkan, jika belum ada SKHU bisa diganti dengan foto kopi daftar nilai kolektif yang dilegalisir oleh kepala sekolah dengan ditandai nama siswa tersebut,” katanya.
Selain itu, untuk luar kota cukup menyerahkan surat keterangan pindah kerja orang tua dan surat keterangan domisili orang tua atau wali dari kelurahan setempat.
Untuk PPDB prestasi dan perpindahan orang tua, terbagi atas dua tahap yaitu tahap bebas zonasi dan tahap zonasi.
Tahap bebas zonasi dibolehkan memilih dua sekolah yang mereka sukai, tidak harus sesuai zonanya dengan kuota 10 persen.
Tahap zonasi harus memilih dua sekolah sesuai zonasi dengan tujuan jika sekiranya siswa tersebut tidak terpilih di sekolah pilihan pertama maka mereka akan ditempatkan di sekolah pilihan kedua.
Menurut salah seorang yang tengah mengurus tahap prapendaftaran PPDB untuk adiknya Fitri mengatakan tidak merasa kesulitan saat mengurus PPDB adiknya.
Baca juga: SMP 115 terapkan tiga sistem proses PPDB
“Mungkin karena sudah terbiasa di sekolah mengurus berkas seperti ini, jadi tidak merasa kesulitan,” katanya lagi.
Ia juga mengatakan telah mendapatkan nomor pendaftaran dan pada tanggal 28 Juni nanti ia tinggal membawa nomor pendaftaran tersebut ke sekolah sesuai zonasi.
“Namun ada juga beberapa orang tua lainnya yang terkendala pada surat keterangan domisili yang tidak diserahkan oleh kelurahan tempat mereka tinggal, sehingga mereka terpaksa pulang karena persyaratan yang tidak lengkap,” katanya.
Terkait hal itu, Irwan juga menegaskan bahwa surat keterangan domisili tersebut merupakan syarat utama untuk mendapatkan nomor pendaftaran, jika tidak ada mereka terpaksa harus mengurus kembali ke kantor kelurahan tempat mereka berdomisili.
“Karena surat tersebut sangat penting untuk kelengkapan data siswa dan penempatan siswa nantinya bedasarkan zonasi,” katanya.
Ia juga mengatakan untuk PPDB Sekolah Dasar sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu, namun ada beberapa kendala pada orang tua yang masih kurang paham dengan sistem pemilihan sekolah berdasarkan sistem zonasi.
“Ada juga beberapa dari orang tua memilih sekolah yang tidak sesuai zonasi, sehingga saat pengumuman kelulusan anaknya lulus di sekolah yang jauh dari rumah, mungkin karena baru pertama kali diterapkan di Sekolah Dasar,” katanya.
Baca juga: DKI Jakarta fleksibel dalam menerima berkas calon siswa baru
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019