• Beranda
  • Berita
  • Yusril berharap putusan MK mengakhiri pertikaian di masyarakat

Yusril berharap putusan MK mengakhiri pertikaian di masyarakat

27 Juni 2019 22:15 WIB
Yusril berharap putusan MK mengakhiri pertikaian di masyarakat
Ketua tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra berbicara kepada wartawan saat jeda sidang putusan PHPU, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (27/06/2019). ANTARA/Boyke Ledy Watra/aa
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengharapkan amar putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden mampu mengakhiri konflik dan pertikaian di tengah masyarakat.

"Jangan lagi ada meme yang dibuat, pesan WhatsApp yang isinya menghasut, menganggap pemilu ini penuh kecurangan," kata Yusril usai sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pihak calon presiden Prabowo-Sandi sudah diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan adanya pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif.

"Namun sayangnya tuduhan itu tidak berhasil mereka buktikan selama persidangan ini," kata dia.

Baca juga: Sidang MK, Yusril: Banyak bukti video isinya bohong

Baca juga: Sidang MK, Yusril : Dalil pemohon tidak terbukti sama sekali

Baca juga: Sidang MK, Yusril yakin hakim menolak seluruh permohonan gugatan


Pemilihan Presiden 2019 lanjutnya sudah digelar dengan jujur dan fair sampai ke tahapan akhir persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan putusan MK seharusnya menjadi pemersatu bangsa pasca pemilu

"Marilah kita bersama-sama sebagai sebuah bangsa kembali bersaudara melupakan segala konflik, kemarahan, kebencian," ucapnya.

Yusril mengajak rakyat bersatu kembali membangun bangsa dan tidak terjebak dalam kelompok-kelompok yang terbentuk karena persaingan pada pesta demokrasi.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis malam 27 Juni 2019, menolak seluruh permohonan sengketa PHPU yang digugat pasangan calon presiden Prabowo-Sandi dan juga menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019