"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan, sampai sejauh ini belum ada satupun bukti yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Yusril mengatakan hal tersebut ketika masa skors sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.
Baca juga: Sidang MK, Hakim tidak temukan bukti ketidaknetralan aparat Polri
Yusril menilai semua alat bukti Prabowo-Sandi selaku pemohon, tidak hanya dimentahkan oleh kuasa hukum KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf, namun juga dimentahkan oleh Majelis Hakim Konstitusi sebagai hal tidak beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut Yusril mengatakan pihak pemohon sudah diberi kesempatan yang luas untuk membuktikan tuduhan-tuduhannya dalam sidang yang terbuka untuk umum.
"Masyarakat menyaksikan dan supaya tahu kalau putusan ini nantinya menolak permohonan pemohon sepenuhnya, jangan lagi menuduh bahwa Mahkamah Konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, tidak independen," ujar Yusril.
Yusril kemudian mengatakan bila pada akhirnya putusan Mahkamah menolak permohonan pemohon, maka tidak perlu ada pihak yang disalahkan.
"Jadi kalau nanti permohonannya ditolak bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali," ujar Yusril.
Baca juga: TKN imbau semua pihak terima putusan MK
Baca juga: Menkumham berharap masyarakat menerima putusan MK
Baca juga: KPU langsung gelar rapat pleno usai putusan MK
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019