"Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis malam.
KPU dikatakannya harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan selama proses pemilu dan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), proses pertanggungjawaban dilakukan.
Baca juga: Sidang MK, KPU perkirakan tidak terdapat perbedaan pendapat hakim
Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin mengatakan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon pada bagian pendahuluan tidak berhubungan dengan perolehan suara.
Apabila tidak berhubungan dengan perolehan suara, pelanggaran yang dituduhkan menjadi kewenangan dari Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengapresiasi sikap Mahkamah yang menyatakan bahwa terhadap proses pemilu pelanggaran proses pemilu itu sudah ada lembaga yang menanganinya," kata dia.
Selama Bawaslu melaksanakan tugasnya, menurut dia, MK tidak ikut campur, kecuali bila pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Baca juga: KPU: Saatnya semua menahan diri
Baca juga: KPU rapat pleno tentukan hari penetapan capres terpilih
Baca juga: Sidang MK, Mahkamah sependapat dengan KPU terkait Situng
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019