Aturan teknis terkait gedung yang dapat diakses oleh semua orang tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung yang ditetapkan akhir Mei.
Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mewujudkan Yogyakarta sebagai kota inklusi, salah satunya menyusun aturan teknis yang mewajibkan seluruh bangunan gedung termasuk ruang terbuka dapat diakses oleh semua orang, termasuk difabel.
“Aturan ini juga menyasar pada bangunan atau gedung milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mulai membenahi bangunan gedung agar dapat diakses oleh semua orang,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono di Yogyakarta, Jumat.
Aturan teknis terkait gedung yang dapat diakses oleh semua orang tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung yang ditetapkan akhir Mei.
Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan gedung diterapkan untuk berbagai jenis bangunan di antaranya, bangunan gedung baru, bangunan yang sudah ada, bangunan yang akan dilakukan perubahan, bangunan cagar budaya yang dilestarikan, serta bangunan gedung untuk fungsi darurat.
Peraturan tersebut juga diberlakukan untuk bangunan yang digunakan sebagai hunian, tempat ibadah, tempat usaha, sekolah hingga pelayanan kesehatan.
Baca juga: Candi Prambanan dilengkapi akses kaum difabel
Dalam peraturan juga ditegaskan bahwa desain yang digunakan harus didasarkan pada prinsip universal yaitu memiliki akses mudah, efisien, ukuran memadai sehingga bisa dimanfaatkan oleh semua orang, penyandang difabel, anak-anak, lansia hingga ibu hamil.
“Penyempurnaan gedung-gedung milik Pemerintah Kota Yogyakarta agar bisa diakses dengan lebih baik dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana desentralisasi yang dimiliki masing-masing OPD,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo mengatakan, sudah melakukan sosialisasi ke tiap OPD serta sejumlah instansi pelayanan di luar lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta seperti perbankan terkait aturan aksesibilitas yang harus dipenuhi di bangunan.
“Di sejumlah gedung milik Pemeirntah Kota Yogyakarta, akses untuk penyandang difabel sudah ada. Meskipun demikian, ada yang perlu diperbaiki karena belum bisa dimanfaatkan dengan baik. Misalnya, kemiringan ram yang terlalu curam, meja penerima tamu yang terlalu tinggi, atau belum ada jalur pemandu,” katanya.
Beberapa OPD yang sudah melakukan perbaikan akses di gedung yang ditempati di antaranya adalah Bagian Umum dengan memperbaiki toilet sehingga toilet bisa diakses oleh penyandang difabel. “Tidak ada toilet khusus untuk difabel. Tetapi, toilet yang sudah ada diperbaiki sehingga mudah diakses untuk semua orang,” katanya.
Joko menyebut, Peraturan Wali Kota tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung tersebut juga merupakan salah satu tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas.
“Harapannya, dalam waktu lima tahun, aksesibilitas untuk penyandang difabel di Kota Yogyakarta sudah semakin baik dan terpenuhi,” katanya.
Baca juga: Pemerintah diminta beri perhatian lebih kaum difabel
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019