• Beranda
  • Berita
  • KPAI: rehabilitasi anak penyalahguna narkoba harus libatkan ortu

KPAI: rehabilitasi anak penyalahguna narkoba harus libatkan ortu

28 Juni 2019 11:57 WIB
KPAI: rehabilitasi anak penyalahguna narkoba harus libatkan ortu
Seorang pelajar sekolah memperlihatkan poster ajakan millenial sehat tanpa narkoba saat berkampanye memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Bundaran Digulis Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/6/2019). Dalam acara yang digelar BNN dan Komunitas Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMANTIK) Kota Pontianak tersebut, mereka turut menyerukan ajakan untuk melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang selama ini diselundupkan dari beberapa negara tetangga. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkoba tidak bisa hanya terhadap individu anak saja tetapi juga harus melibatkan orang tua.

"Mungkin anak menjadi penyalahguna narkoba sebagai pelarian karena ada masalah dengan orang tuanya. Karena itu, rehabilitasi harus integratif dan holistik," kata Rita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Rita mengatakan ada banyak alasan menjadi penyalahguna narkoba, antara lain permasalahan dengan orang tuanya sendiri.

Bisa jadi, selama ini hubungan antara anak dengan orang tua tidak harmonis sehingga anak tidak mendapatkan perhatian dari orang tua, bahkan mengalami kekerasan di rumah.

"Rehabilitasi anak penyalahguna narkkoba harus terpadu dengan rehabilitasi terhadap orang tuanya. Tidak bisa rehabilitasi untuk anaknya sendiri. Harus keseluruhan," tuturnya.

Rita mengatakan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkoba harus menggunakan pendekatan yang berbeda.

"Orang tua perlu memahami tumbuh kembang anak, terutama yang sedang mencari identitas. Anak perlu diberi kepercayaan, perlu ditanya. Harus ada komunikasi yang baik antara orang tua dengan anak," katanya.

Selain sebagai penyalahguna narkoba, Rita mengatakan anak juga rentan disalahgunakan sebagai kurir narkoba.

Terkait anak-anak yang disalahgunakan sebagai kurir narkoba tersebut, Rita mengatakan tetap harus dipenuhi hak-haknya dengan menggunakan sistem peradilan pidana anak. 

Baca juga: Tak cukup hanya rehabilitasi medik bagi penyalahguna narkoba

Baca juga: Menkumham: penyalahguna narkoba harus direhabilitasi bukan masuk LP

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019