• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman terima 86 laporan terkait PPDB di Jawa Barat

Ombudsman terima 86 laporan terkait PPDB di Jawa Barat

28 Juni 2019 18:26 WIB
Ombudsman terima 86 laporan terkait PPDB di Jawa Barat
Kepala Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019). (ANTARA Foto/Bagus Ahmad Rizaldi)

Seluruh laporan yang masuk tersebut mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di Jabar. Kebanyakan laporan yang masuk itu  terkait dengan sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB di Kota Bandung

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menerima sebanyak 86 laporan terkait permasalahan yang ada dalam sistem pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Barat.

"Secara keseluruhan sampai hari ini yang masuk ada 86 laporan," kata Kepala Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (28/6).

Menurut dia, seluruh laporan yang masuk tersebut mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di Jabar. Kebanyakan laporan yang masuk itu  terkait dengan sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB di Kota Bandung.

"Laporannya terkait macam-macam. Ada yang soal zonasi hingga terkait operator PPDB yang merangkap sebagai PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi). Tapi laporan paling tinggi terkait zonasi," katanya.

Baca juga: Ombudsman sebut PPDB NTT tak mengacu pada edaran Kemendikbud

Selain itu, Haneda menambahkan dari laporan yang masuk, sebagiannya sudah disalurkan ke dinas pendidikan terkait. Namun pihaknya belum menyalurkan seluruhnya laporan ke dinas terkait karena sejumlah laporan masih ada yang kurang lengkap.

"Ada yang laporan identitas anaknya nggak jelas, sehingga bisa merepotkan Disdik. Kita melaporkan yang sudah memenuhi syarat laporan," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika menyatakan hingga kini sudah ada dua calon peserta didik yang dianulir karena terbukti melanggar sistem zonasi. Mereka yang dianulir, kata dia, bukan merupakan warga Bandung namun mendaftar sekolah di wilayah Bandung.

"Ada ditemukan dua, ketika diverifikasi kartu keluarganya, ternyata mereka bukan asli warga Bandung, jadi dianulir," kata Dewi.

Namun, menurutnya, calon peserta didik yang dianulir tersebut tetap perlu mengenyam pendidikan dengan dikembalikan ke domisili asalnya.

"Anak harus tetap bersekolah, makanya dikembalikan ke domisili asalnya, kita menyatakan anak itu harus tetap bersekolah," kata dia.

Baca juga: Ombudsman NTT minta warga cermati zonasi wilayah pendaftaran PPDB
Baca juga: Ombudsman : Permasalahan PPDB SMA di Lampung Ada Pada Juknis.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019