Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kedua remaja itu tidak segan-segan melukai korbannya dengan celurit.
"Kedua pelakunya ini di bawah umur dan saat ini dia ada di tempat Rumah Anak di Cipayung. Ini warga Bekasi dia melakukan pencurian sepeda motor," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polres ringkus dua pelaku pemerkosaan dan pembegal mengaku polisi
Argo menceritakan kedua remaja itu beraksi pada tanggal 5 September 2018 sekitar pukul 23:48 WIB di Jalan Belida Raya Perumnas 2, Kayuringun, Kota Bekasi dan saat itu membawa celurit dan digunakan untuk membacok korbannya.
"Modusnya dia berdua berboncengan muter-muter dan lihat ada sasaran yang mudah, yang rentan. Misal seorang ibu, seorang anak-anak mengendarai motor dia lihat itu. Kebetulan tersangka anak-anak sekitar bulan Desember 2018 di Bekasi dia lihat korban yang bawa motor dan dipepet," ucap Argo.
Saat itu, korban bernama Miftah bersama rekannya yang juga masih remaja sedang mengendarai kendaraan bermotor di sekitar TKP. Kedua pelaku langsung memepet motor korban dan mengambil kunci motor korban hingga motor korban terpaksa berhenti.
"Kebetulan saat korban inisial M melawan. Pelaku yang bawa celurit melakukan pembacokan di punggung dan tangan korban. Motor itu bisa dibawa lari. Kalau korban nggak melawan, dia tidak melukai," ungkap Argo.
Korban yang mengalami luka-luka itu akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Pada Senin, 17 Juni 2019 polisi menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing yang berlokasi di Bekasi Selatan.
"Para tersangka mengaku baru satu kali beraksi tapi masih didalami lagi," kata Argo.
Baca juga: Melawan saat ditangkap, empat begal di Indramayu ditembak
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019