“Kebijakan penggabungan volume produksi SKM dan SPM yang jumlah produksinya di atas 3 miliar batang rokok per tahun, bisa mencegah pabrikan besar asing melakukan "tax avoidance" (penghindaran pajak) sekaligus menciptakan iklim bisnis yang kondusif," kata Amir Uskara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Amir, penghentian kebijakan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM justru akan menguntungkan sejumlah perusahaan rokok besar asing, karena tetap bisa menikmati tarif cukai yang lebih rendah sehingga berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan rokok kecil.
"Jangan sampai ada perusahaan rokok besar asing dengan pendapatan triliunan rupiah tetapi membayar cukai rokok yang lebih rendah,” ujarnya.
Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini diperkirakan akan memicu kegaduhan di industri hasil tembakau, karena perusahaan rokok besar asing terus menikmati tarif cukai yang rendah, selain juga mematikan pangsa pasar perusahaan kecil.
Baca juga: Pemberantasan pita cukai rokok palsu bisa dongkrak penerimaan negara
Baca juga: Pemerintah dapat Rp105 miliar dari cukai rokok elektronik
Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyebutkan, kebijakan penggabungan batasan produksi SKM dan SPM diharapkan tercipta persaingan sehat, karena pabrikan besar akan bersaing dengan pabrikan besar, sementara pabrikan kecil bersaing dengan pabrikan kecil.
Sementara itu, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susanto, mengatakan pabrikan rokok kecil selama ini tertekan dengan pabrikan besar asing yang menikmati tarif cukai murah.
Pabrikan yang jumlah gabungan produksi SKM dan SPM mencapai tiga miliar batang harus membayar tarif cukai tertinggi di masing-masing golongan.
"Jika antara produksi SKM dan SPM tidak diakumulasikan, berarti perusahaan rokok besar asing menikmati tarif yang lebih murah. Selama ini yang menikmati pembedaan SKM dan SPM ini justru perusahaan asing, bukan perusahaan lokal,” tegasnya.
Pengabungan SKM dan SPM tambah Heri, agar pabrik-pabrik besar yang punya merek internasional tarif cukainya masuk dalam golongan I, sementara selama ini ada yang golongan I dan II.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan menutup celah peraturan cukai yang digunakan oleh perusahaan rokok untuk mengalihkan pembayaran cukai yang menggunakan golongan tarif yang lebih murah.
“Kami akan tetap fokus mengurangi kelompok industri yang kemudian lari ke kelompok lain atau melakukan evasion atau penghindaran,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: BKF kaji penggabungan batas produksi SKM dan SPM
Baca juga: Anggota DPR Dorong Penggabungan Volume Produksi SKM dan SPM
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019