• Beranda
  • Berita
  • Aparat diminta konsisten selidiki ekspor timah Babel

Aparat diminta konsisten selidiki ekspor timah Babel

29 Juni 2019 11:09 WIB
Aparat diminta konsisten selidiki ekspor timah Babel
Ilustrasi, penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel.antaranews.com/Aprionis)

Ini harus diselidiki, apakah balok timah beserta mineral ikutannya sesuai dengan izin usaha penambangan (IUP)

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta aparat penegak hukum konsisten menyelidiki asal usul timah , zirkon dan mineral ikutan lainnya yang diekspor oleh pengusaha timah ke berbagai negara tujuan, guna mengatasi perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara.

"Ini harus diselidiki, apakah balok timah beserta mineral ikutannya sesuai dengan izin usaha penambangan (IUP) yang dimiliki pengusaha dan bukan membeli dari masyarakat yang tidak memiliki IUP," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Dedy Yulianto di Pangkalpinang, Sabtu.

Selain itu, para eksportir ini juga harus siap diaudit dari mana asal usul timah atau mineral ikutan yang didapat, karena masyarakat yang melakukan penambangan di kawasan hutan, kolong jembatan, aliran sungai ini dibenturkan dengan kepentingan pemerintah.

"Jika kejanggalan ini tidak diselidiki, pertanyaan kami, siapa yang bertanggungjawab atas reklamasi lahan tersebut karena tidak mungkin masyarakat yang mereklamasi," ujarnya.

Baca juga: DPRD Babel berharap KPK selidiki perdagangan timah ICDX

Menurut dia selama ini tidak ada larangan bagi perusahaan smelter untuk melakukan ekspor timah melalui bursa, asalkan perusahaan tersebut mengikuti ketentuan yang ada.

"Tidak ada larangan perusahaan smelter untuk ekspor timah. Hanya saja harus sesuai dengan aturan yang jelas dari mana asal usul pasir timah yang didapat," katanya.

Baca juga: BPS: timah komoditas ekspor terbesar Babel

Ia menambahkan masih ada perusahaan tertentu yang hanya memiliki IUP 30 ha, namun kuota ekspornya bisa 1.000 ton per bulan dan ini perlu dicurigai karena ada juga perusahaan lain memiliki IUP laut 500 ha, namun punya KIP dan bisa ekspor timah melalui ICDX.

"Yang seperti itu asal usul timah perlu dipertanyakan dari mana, karena jika begini sama saja ICDX memperdagangkan timah ilegal yang asal usulnya tidak jelas," ujarnya. 

Baca juga: BPS: Singapura negara tujuan utama ekspor timah

Pewarta: Aprionis
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019