"Saya ingin bawa masalah ini sebagai evaluasi secara menyeluruh. Sebagai Kepala Daerah pasti banyak juga teman-teman lain yang mengalami di tempatnya," ujarnya kepada ANTARA di Bogor usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) peserta PPDB di Kelurahan Paledang yang letaknya tak jauh dari SMA Negeri 1 Kota Bogor, Jumat malam.
Ia mengaku akan mengevaluasi sistem zonasi yang berlaku pada PPDB 2019 di tingkat SMA. Pasalnya, pada sistem zonasi yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat lebih cenderung memprioritaskan jarak dibandingkan nilai para peserta PPDB.
"Ini ketidakadilan. Anak-anak yang mempunyai kualitas bisa kalah hanya karena jarak ke sekolah," kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca juga: Bima Arya akan berhentikan ASN terlibat manipulasi alamat peserta PPDB
Baca juga: Pelanggar PPDB akan didiskualifikasi
Baca juga: Ombudsman terima 86 laporan terkait PPDB di Jawa Barat
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fakhrudin menjelaskan bahwa komposisi penilaian dalam sistem zonasi yang diterapkan pada tingkat SMP Kota Bogor, berbeda dengan tingkat SMA yang kewenangannya ada pada Provinsi.
"Nilai-nilai zonasi itu ditambah dengan nilai Ujian Nasional, hasilnya itu yang digunakan sebagai peringkat. Jadi yang dekat dengan zonasi dengan poin 100 belum tentu keterima kalau nilainya rendah," kata pria yang akrab disapa Fahmi itu.
Pada sidak peserta PPDB Jumat malam, Bima Arya menemukan dua peserta yang menggunakan surat domisili Kelurahan Paledang, tapi rupanya beralamat di Kelurahan Ciluar Kecamatam Bogor Utara dan satu lagi beralamat di Kelurahan Tegallega Bogor Tengah.
Bima sempat berang ketika ketua RT setempat beralasan bahwa peserta PPDB yang beralamat di Tegallega itu kost di Kelurahan Paledang. Pasalnya, Kelurahan Paledang dan Kelurahan Tegallega masih satu kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Tengah.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019