• Beranda
  • Berita
  • Penetapan Caleg terpilih Kabupaten Kupang tunggu putusan MK

Penetapan Caleg terpilih Kabupaten Kupang tunggu putusan MK

29 Juni 2019 11:33 WIB
Penetapan Caleg terpilih Kabupaten Kupang tunggu putusan MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Eliasar Lomi Rihi. (Antara Foto/ Benny Jahang)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Eliasar Lomi Rihi mengatakan, penetapan calon anggota legislatif hasil pemilu serentak 2019 dilakukan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"KPU Kabupaten Kupang belum bisa melakukan penetapan caleg terpilih karena belum ada putusan dari MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kami masih menunggu putusan dari MK melalui KPU Pusat," kata Eliasar Lomi Rihi kepada Antara di Kupang, Sabtu.

Eliaser Lomi Rihi mengakui tidak ada partai politik (Parpol) yang mengajukan sengketa hasil pemilu legislatif 2019 ke MK terkait pemilu legislatif Kabupaten Kupang.

Baca juga: Caleg terpilih parpol Biak masih tunggu penetapan KPU

Baca juga: KPU Gunung Kidul tetapkan caleg terpilih Pemilu 2019 pada Juli

Baca juga: KPU daerah yang tak digugat dapat lakukan penetapan calon terpilih


Kendati demikian, kata dia, KPU tetap menunggu keputusan dari MK, berupa surat pemberitahuan tentang ada tidaknya gugatan ke MK terkait hasil pemilu legislatif yang telah berlangsung di kabupaten yang berbatasan dengan Distrik Oecusse Timor Leste itu.

Ia mengatakan, apabila MK mengeluarkan surat keterangan bahwa untuk Kabupaten Kupang tidak ada gugatan sengketa pemilu maka KPU segera melakukan penetapan caleg terpilih.

"Surat keterangan dari MK akan diterbitkan sekitar 1 Juli 2019," tegasya.

Ditambahkan Eliaser Lomi Rihi, apabila KPU Kabupaten Kupang telah mengantongi surat keterangan dari MK maka penetapan caleg terpilih dilakukan pada 4 Juli 2019.

"Kami telah agendakan waktu rapat pleno penetapan caleg terpilih Kabupaten Kupang pada 4 Juli 2019, namun apabila ada gugatan di MK maka bisa ditunda," tegasnya.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019