• Beranda
  • Berita
  • KPK jelaskan konstruksi perkara suap perkara di PN Jakarta Barat

KPK jelaskan konstruksi perkara suap perkara di PN Jakarta Barat

29 Juni 2019 20:48 WIB
KPK jelaskan konstruksi perkara suap perkara di PN Jakarta Barat
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww/pri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

"Seorang pengusaha, SPE melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kejagung benarkan dua jaksa terjaring OTT KPK

Baca juga: OTT KPK, Jaksa Agung : "Bukan anak saya"

Baca juga: Jaksa Agung benarkan dua jaksa ditangkap KPK


Saat proses persidangan tengah berlangsung, lanjut Syarif, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

"AVS kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ungkap Syarif.

Kemudian, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

"Jumat (28/6) pagi, SPE menuju sebuah bank dan meminta RSU (Ruskian Suherman/swasta) mengantar uang ke AVS di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, SSG (Sukiman Sugita/pengacara) mendatangi AVS di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian," tuturnya.

Setelah itu, kata Syarif, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

"Selanjutnya, AVS menemui YHE (Yadi Herdianto/Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta) di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Setelah diduga menerima uang, YHE menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi," kata Syarif.

Dari Yadi, ungkap Syarif, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019