Kepala Lapas Kelas II B Gumilar di Cianjur, Minggu, menyebutkan keempat nama tahanan tersebut, yakni Ridwan Mubarok, Santi Junita Soekarno, Dian Wisdianawati, R.A. Nandang.
Baca juga: Wakil Bupati Cianjur bakal jabat Plt Bupati
Sebelumnya, pihaknya mendapatkan konfirmasi dari Kejari Cianjur untuk bersedia menerima mereka.
Setelah diterima petugas yang berjaga selama 24 jam, tahanan titipan dari Kejari Cianjur itu langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka ditempatkan di sel terpisah.
"Setelah menerima berkas admistrasi, mereka diserahakan ke Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP). Setelah mendapatkan laporan dari KPLP, mereka langsung memasuki ruang tahanan," katanya.
Untuk tahanan perempuan, dimasukkan ke blok ruangan khusus wanita, sedangkan yang pria ditempatkan di ruang tahanan penali dan bergabung dengan tahanan umum lainnya.
"Tidak ada perlakuan khusus bagi keempat orang yang masih berstatus sebagai tahanan Kajari Cianjur itu. Mereka diperlakukan sama dengan warga binaan yang lain," katanya.
Hingaa Minggu, pihaknya belum menerima keluhan dari keempat orang tersebut. Namun, mereka belum dapat diperbolehkan menemui siapa pun, kecuali kuasa hukumnya.
"Keluarga yang hendak membesuk diharuskan meminta izin ke Kejari terlebih dahulu. Semoga mereka dapat segera berbaur dengan ratusan warga binaan dengan watak yang berbeda-beda," katanya.
Baca juga: KPK limpahkan kasus Bupati Cianjur nonaktif ke penuntutan
Seperti diberitakan, penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka setelah menjadi saksi pada sidang Mustajab (otak pelaku penipuan terhadap Plt Bupati Cianjur Herman Suherman) yang mengaku sebagai anggota KPK.
Mustajab bersama dengan empat tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cianjur itu berdalih dapat membantu Herman agar tidak terjerat sebagai tersangka dan ditangkap KPK setelah OTT terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019