Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendukung langkah Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja terkait optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal melalui regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja.
Sekretaris Apindo Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan di Cikarang, Minggu mengatakan, sudah sepantasnya warga Kabupaten Bekasi menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri.
"Soal Perbup, itu kan tidak jauh isinya dari Perda Nomor 4 2016, itu bukan hal baru. Tapi semangatnya sama, pekerja lokal yang maksimal sebanyak mungkin, dan saya kira kita (Apindo) mendukung itu," kata Agus.
Bentuk dukungan Apindo adalah dengan menyiapkan sumber daya calon tenaga kerja warga Kabupaten Bekasi agar mampu bersaing dengan para pendatang.
"Tentunya perusahaan kan tidak asal menerima, ada kriteria dan kemampuan agar diterima. Itu upaya yang terus kami lakukan agar tenaga kerja lokal jadi tuan rumah di kampung sendiri," katanya.
Pengembangan sumber daya tenaga lokal dilakukan dengan membangun sekolah vokasi seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang industri yang lokasinya berada di dalam kawasan industri.
"Di kawasan industri MM2100 ada SMK Mitra Industri dengan sistem kurikulum disesuaikan dengan industri. Kemudian di kawasan industri Deltamas, ada SMK Mitra Ananda. Yang di MM2100 saja 100 persen siswa terserap semua ke industri. Itu semua siswa siswi warga Kabupaten Bekasi," katanya lagi.
Namun upaya tersebut tentunya tidak akan mampu menyerap semua tenaga kerja lokal karena hingga kini masih banyak warga Kabupaten Bekasi yang menganggur.
"Kan tidak 100 persen masuk SMK, hanya 67 persen masuk SMK sisanya SMA. Maka perlu juga Balai Latihan Kerja untuk mereka para lulusan SMA yang tidak bisa lanjut kuliah agar mendapat pelatihan skill dan diterima bekerja di industri," ucapnya.
Selain itu, faktor ketidakcocokan antara kebutuhan perusahaan dengan kemampuan lulusan SMK membuat masih banyak lulusan SMK yang menjadi pengangguran.
"Kami sudah sampaikan ke bupati agar hal ini bisa ditularkan ke seluruh SMK yang ada di lingkungan Kabupaten Bekasi agar lulusan itu sesuai kemampuan dan kriteria yang dibutuhkan perusahaan," kata dia.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja sebelumnya menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja untuk mempertegas penerapan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Perbup itu dijelaskan perusahaan yang ada di kawasan industri wajib menyerap tenaga kerja lokal Kabupaten Bekasi sebanyak-banyaknya. Perusahaan juga wajib melaporkan lowongan kerja yang tersedia setiap bulannya kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kemnaker buat Creative Room di Bekasi untuk dukung industri animasi
Baca juga: Luhut minta industri mobil listrik dibangun Bekasi-Karawang-Purwakarta
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019