• Beranda
  • Berita
  • Lombok Utara pulihkan 456 potensi pajak terdampak gempa

Lombok Utara pulihkan 456 potensi pajak terdampak gempa

30 Juni 2019 21:45 WIB
Lombok Utara pulihkan 456 potensi pajak terdampak gempa
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar (Foto Humas dan Protokol Setda Lombok Utara)

Terhadap kondisi seperti ini, pemerintah daerah tak tinggal diam. Berbagai upaya telah kita lakukan untuk bangkit kembali, normal seperti sebelumnya atau semakin maju

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, masih berjuang keras memulihkan 456 potensi pajak yang terdampak gempa bumi pada 2018 agar realisasi pendapatan asli daerah bisa kembali tinggi.

Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, di Tanjung, Minggu menyebutkan, dari 1.216 potensi pajak meliputi hotel, restoran, hiburan dan parkir, terdapat 456 potensi pajak yang tutup sejak Agustus hingga Desember 2018.

Objek wisata yang selama ini menjadi primadona kunjungan juga ikut juga terdampak gempa bumi.

Berkurangnya PAD pascagempa, kata dia, sudah dimaklumi semua pihak, khususnya anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara.

"Terhadap kondisi seperti ini, pemerintah daerah tak tinggal diam. Berbagai upaya telah kita lakukan untuk bangkit kembali, normal seperti sebelumnya atau semakin maju," kata Najmul.

Ia menyebutkan berbagai upaya yang sedang dilakukan di antaranya, melaksanakan pendidikan dan latihan bagi pemeriksa pajak bekerja sama dengan pusdiklat. Hal itu penting dilakukam mengingat masih minimnya sumber daya manusia yang memiliki sertifikat ahli pemeriksa pajak.

Masalah tersebut juga sudah dibahas dalam rapat paripurna jawaban/tanggapan kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap rancangan peraturan daerah membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 pada Rabu (26/6).

Dalam rapat tersebut, Najmul juga menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi terhadap peraihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"WTP kita capai, tentu atas kerja sama yang baik antara eksekutif maupun legislatif. Semoga WTP tersebut, terus menjadi motivasi bagi kita semua dalam rangka mengelola keuangan daerah yang akuntabel, untuk mewujudkan kemakmuran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara," ujarnya.

Adapun saran dari Fraksi PKN, Demokrat, Golkar dan Merah Putih berkaitan dengan upaya peningkatan PAD menjadi referensi peningkatan PAD pemerintah daerah agar terus melakukan terobosan baik secara intensifikasi maupun ekstentifikasi.

Bupati Najmul menjabarkan pula masih banyaknya wajib pajak yang tidak kooperatif memenuhi kewajibannya, dikarenakan sanksi terhadap wajib pajak belum diterapkan.

"Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara, bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak untuk melakukan pelatihan juru sita pada 2019," ucapnya pula.

Hal lain dikatakan Najmul, bahwa sebagian besar silpa 2018 bersifat aktif, yang peruntukan atau manfaatnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti silpa DAK, dana BOS, FKTP dan BLUD. Semua Silpa dialokasikan ke organisasi perangkat daerah pelaksana berdasarkan peruntukannya.

Baca juga: Kemendes bangun sarana air bersih di Lombok Utara

Baca juga: Lombok Utara bangun tempat penyimpanan benda pusaka

 

Pewarta: Awaludin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019