• Beranda
  • Berita
  • Penerimaan pajak daerah Kudus Januari-Juni capai 43,70 persen

Penerimaan pajak daerah Kudus Januari-Juni capai 43,70 persen

1 Juli 2019 10:14 WIB
Penerimaan pajak daerah Kudus Januari-Juni capai 43,70 persen
Poster berisi imbauan untuk membayar pajak di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah. (Foto : Akhmad Nazaruddin Lathif)

Beberapa pos penerimaan sudah menunjukkan tren positif, bahkan ada yang sudah melampaui target rata-rata per bulan, meski masih ada beberapa pos penerimaan yang masih rendah

Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 27 Juni 2019 terealisasi sebesar Rp47,36 miliar atau 43,70 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp108,38 miliar.

"Beberapa pos penerimaan sudah menunjukkan tren positif, bahkan ada yang sudah melampaui target rata-rata per bulan, meski masih ada beberapa pos penerimaan yang masih rendah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin.

Ia optimistis hingga akhir tahun bisa mencapai target karena pengalaman sebelumnya selalu bisa mencapai target.

Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga 27 Juni 2019 persentase tertinggi dicapai pos penerimaan dari pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai 97,40 persen, disusul pajak parkir terealisasi 75,87 persen, pajak hiburan mencapai 67,39 persen.

Sementara pencapaian yang masih rendah dari pajak sarang burung walet baru 9,46 persen dan pajak bumi dan bangunan (PBB) baru terealisasi 16,72 persen karena belum mendekati jatuh tempo pembayaran.

"Masih rendahnya pajak sarang burung walet karena jumlah pengusahanya semakin berkurang karena prospek usaha tersebut semakin menurun," ujarnya.

Adapun target penerimaan pajak sebesar Rp108,38 miliar yang berasal dari 11 pos penerimaan pajak, di antaranya pajak hotel direncanakan selama setahun bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp2,45 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp330 juta, pajak reklame sebesar Rp3 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp47,96 miliar.

Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp36 juta, pajak parkir sebesar Rp380 juta, pajak air tanah sebesar Rp1,89 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp33 juta, PBB sebesar Rp23 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp22,3 miliar.

Target penerimaan pajak tahun ini, mengalami kenaikan karena tahun 2017 sebesar Rp82,17 miliar dan 2018 sebesar Rp102,1 miliar.

Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, selain berencana memasang alat "tapping box" untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha dalam waktu dekat juga akan melakukan evaluasi pelaporan transaksinya.

Masing-masing tempat usaha, diharapkan melaporkan pelaporan penerimaannya secara jujur karena pajak yang disetor nantinya juga dimanfaatkan untuk pembangunan di daerah.

Baca juga: Kepatuhan wajib pajak di Kudus capai 88,02 persen

Baca juga: 15 penunggak pajak ditahan di Kudus

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019