"Tersangka kita amankan pada Kamis (27/6) lalu. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 3,7 gram sabu dan barang bukti lainnya," kata Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry didampingi Kepala Seksi Berantas, Muzhendra di Simpang Empat, Senin (1/7).
Ia mengatakan saat ini tersangka, NK (37), sudah ditahan dan diperiksa oleh penyidik untuk pengembangan lebih jauh.
Baca juga: Penyelundupan empat kilogram sabu di Bandara Pekanbaru digagalkan
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka yang menjual narkoba.
Berdasarkan informasi itu maka tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka.
Setelah mendalami informasi itu, maka tim gabungan langsung melakukan pengintaian terhadap rumah pelaku.
Pada saat pelaku hendak melakukan transaksi langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam kantong celana.
Selain itu juga mengamankan alat hisap sabu di bawah meja serta uang dari hasil penjualan sabu.
Baca juga: Pelaku penyelundupan sabu-sabu terima imbalan Rp20 juta
Setelah itu rumah tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti lainnya. Barang bukti yang diamankan adalah empat paket sedang sabu, lima paket kecil sabu dengan berat 3,7 gram.
Kemudian satu buah alat hisab sabu, satu buah kaca pirek, satu buah sendok pipet, satu unit handphone lipat merk Samsung dan satu buah botol plastik kecil warna merah.
Selanjutnya satu lembar kertas timah rokok, satu buah korek api mancis warna putih dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 2 juta.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan si kantor BNNK Pasaman Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan 20 tahun penjara.
Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Namun tentu dibutuhkan kerja sama semua pihak dalam penanganan narkoba.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019