"Negara tetap menjamin hak keperdataan korban atas tanah," ucap Menteri ATR Sofyan Djalil, di Sigi, Senin.
Sofyan Djalil dan Kepala BNPB Doni Monardo masuk dalam rombongan kunjungan kerja Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto, di Palu dan Sigi.
Baca juga: Menanti kebijakan pemerintah pulihkan korban pascabencana Sulteng
Usai menyaksikan Wiranto meletakkan batu pertama pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban gempa dan likuefaksi Sigi di Pombewe, Sofyan Djalil mengemukakan negara tetap menjamin hak keperdataan korban gempa dan likuefaksi atas tanah, selama tanah tersebut tidak masuk dalam zona merah.
Sofyan Djalil mengemukakan, bagi tanah masyarakat atau korban yang terdampak likuefaksi, dan masuk dalam zona merah, maka hak atas tanah tersebut tidak lagi di berikan kepada masyarakat.
"Karena sudah tenggelam, likuefaksi atau masuk zona merah. Maka itu tidak lagi di berikan haknya," sebut Sofyan.
Tanah atau lahan yang terdampak likuefaksi, yang secara otomatis masuk zona merah, kata Sofyan, akan di jadikan taman oleh pemerintah atau ruang terbuka hijau.
Namun, negara lewat pemerintah, sebut dia, memberikan ganti atas tanah yang terdampak. Yaitu di lokasi pembangunan hunian tetap.
Baca juga: Jumlah huntap di Palu sesuai jumlah korban yang isi formulir relokasi
Ia menegaskan, tanah atau lahan masyarakat yang tidak masuk dalam zona merah, hak-nya tetap ada atau tidak di cabut.
Sementara, urai dia, tanah yang hilang secara teori, maka hukumnya atau haknya juga hilang.
"Misalnya tanah/lahan yang menjadi laut, atau tanah menjadi likuefaksi. Hak keperdataannya hilang, karena dianggap tanah itu sudah hilang atau tidak ada," urai dia.
Dia menambahkan, rumah di lokasi huntap akan di sertai dengan sertifikat tanah, sebagai pengganti.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019