• Beranda
  • Berita
  • DPRD sesalkan oknum guru dan kepala sekolah terjerat pungutan liar

DPRD sesalkan oknum guru dan kepala sekolah terjerat pungutan liar

1 Juli 2019 16:13 WIB
DPRD sesalkan oknum guru dan kepala sekolah terjerat pungutan liar
Ilustrasi. (Antaranews) (Antaranews/)
Ketua Komis C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Mukarramah menyesalkan oknum guru dan kepala sekolah di salah satu SMP kota setempat terjerat kasus pungutan liar.

"Tentunya kami prihatin dengan adanya kasus itu. Mudah-mudahan hal tersebut tak terulang kembali dan menjadi perhatian semua pihak," kata Mukarramah di Palangka Raya, Senin.

Dia berharap pemerintah kota terutama Dinas Pendidikan "Kota Cantik" meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pegawai tak terkecuali pada tenaga pendidik.

Baca juga: Wali Kota Singkawang tegaskan sekolah tidak boleh lakukan pungli PPDB

Guru dan kepala sekolah harus mampu menjadi contoh dan teladan yang baik bagi para siswa. Jangan sampai para tenaga pendidik justru memberi dampak buruk bagi pelaksanaan sistem pendidikan.

Para guru dan tenaga pendidik juga harus berhati-hati dalam berbuat dan bersikap, terlebih lagi di era mudahnya akses dan keterbukaan informasi saat ini.

"Seluruh pihak harus terus melakukan pengawasan. Masyarakat pun juga jangan sampai membuka peluang karena dimana ada permintaan atau peluang maka akan ada saja oknum yang memanfaatkannya," kata Mukarramah.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Inspektorat Kota Palangka Raya yang saat ini menangani kasus tersebut. Dia pun berharap kasus serupa tak terjadi lagi.

Sebelumnya pada Sabtu (29/6) pukul 11.00 WIB, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Sekolah dan dua guru di salah satu sekolah di kota setempat.

Baca juga: Ombudsman : waspadai modus pungli lewat pembelian seragam sekolah

Dalam OTT itu tim kejaksaan berhasil mengamankan tiga amplop berisi uang pecahan Rp100 ribuan dengan total nilai Rp1,5 juta. Selain uang, tim juga berhasil mengamankan beberapa tas, handphone dan dokumen terkait dugaan kasus itu.

Saat ini kasus pungutan liar terkait kenaikan siswa itu  oleh pihak Kejari Kota Palangka Raya telah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Palangka Raya.

 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019