"KPK menyampaikan keprihatinan terkait dengan baru mendaftarnya sekitar 70 calon pimpinan KPK di mana pada periode sebelumnya ada 140 lebih masyarakat Indonesia yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo saat konferens pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Hal tersebut, kata Yudi, perlu disikapi karena pekan ini adalah pekan terakhir pendaftaran calon pimpinan KPK.
Baca juga: Seleksi capim KPK dinilai momentum tepat bersih-bersih
"Tentu saja ini harus disikapi, mengapa karena pekan ini adalah pekan terakhir sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh panitia seleksi bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," ucap Yudi.
Oleh karena itu, ia memandang perlu adanya sebuah tindakan khusus agar masyarakat tidak pesimitis dan mau mendaftar menjadi pimpinan KPK.
"Kami memandang perlu adanya sebuah tindakan khusus perlu adanya sebuah action agar masyarakat tidak pesimistis dan mau mendaftar menjadi pimpinan KPK, sebab akan sangat berbahaya sekali jika calon pimpinan KPK bukan lah calon-calon yang ideal," ujar Yudi.
Menurut dia, pimpinan KPK selanjutnya akan bekerja sangat berat untuk menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai pada periode saat ini.
"Karena pimpinan KPK ini untuk jilid V periode 2019 sampai dengan 2023 akan bekerja sangat berat untuk pertama menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai di periode ini, kemudian yang kedua menangkap koruptor-koruptor yang big fish, kata Yudi.
Baca juga: Kapolri harapkan ada unsur Polri dalam Komisioner KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Indriyanto Seno Adji menyatakan selama periode 17-28 Juni 2019, sudah ada 72 orang pendaftar calon pimpinan KPK.
Para pendaftar memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
"Ada 18 orang dosen, 17 orang advokat, 9 orang dari korporasi, jaksa/hakim ada 1 orang, 3 orang dari unsur Polri, 2 orang auditor, dan lain-lain 22 orang, sementara dari unsur TNI maupun KPK belum ada," tambah Indriyanto.
Pansel sudah melakukan road show ke daerah-daerah untuk bertemu dengan para akademisi dan lembaga masyarakat di 8 kota sejak 19 Juni 2019 lalu.
Diketahui bahwa pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung juga sedang melakukan seleksi internal para wakilnya untuk dikirim mengikuti seleksi capim KPK.
Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.
Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019