"Kami dari wadah pegawai KPK menyampaikan pertama hari ini kami Wadah Pegawai KPK telah membentuk tim untuk mengawal seleksi pimpinan KPK. Tim ini akan mempunyai dua tugas utama," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Pertama, kata dia, menghimpun masukan-masukan dari pegawai KPK agar dapat memberi masukan bagi calon pimpinan sehingga KPK akan mempunyai arah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal tersebut sebagai wujud peran serta dari wadah pegawai sebagai representasi dari pegawai KPK," ucap Yudi.
Baca juga: Wadah Pegawai prihatin minimnya pendaftar capim KPK
Kemudian kedua, kata dia, melakukan pengawalan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil, akademisi serta praktisi.
"Peran para pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan terpilihnya pimpinan KPK yang mempunyai rekam jejak antikorupsi, independen tanpa dipengaruhi oleh lembaga manapun dan mempunyai kompetensi, sebab dari para pendaftar yang ada sekarang kita melihat sangat minim tokoh antikorupsi yang mendaftar dan juga dari internal KPK," tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa Wadah Pegawai KPK telah menjaring dan mendorong orang-orang yang dianggap memiliki integritas dan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi.
"Selain itu, kami juga akan terus mengawasi proses seleksi ini bahwa pegawai KPK tidak sendirian, kami mengajak dan mendorong rakyat Indonesia untuk ikut mengawal proses ini," ujar Yudi.
Hal itu, kata dia, dimungkinkan karena dalam Pasal 30 ayat 6 dan 7 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa panitia seleksi harus mengumumkan nama calon pimpinan dan meminta tanggapan kepada masyarakat.
"Di sini lah kami harap masyarakat dapat berbondong-bondong mengadukan permasalahan-permasalahan yang dilakukan oleh calon pimpinan KPK sehingga kita tidak membeli "kucing dalam karung", ujar Yudi.
Baca juga: Kapolri harapkan ada unsur Polri dalam Komisioner KPK
Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.
Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019