• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Persepsi keliru orang tua soal zonasi perlu diluruskan

Pakar: Persepsi keliru orang tua soal zonasi perlu diluruskan

1 Juli 2019 18:37 WIB
Pakar: Persepsi keliru orang tua soal zonasi perlu diluruskan
Pemerhati pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema A. (ANTARA/Dokumentasi pribadi))

Orang tua tidak boleh egois dengan pemikiran semacam itu, sebab semangat kompetisi harus diterapkan di mana pun agar anak berprestasi.

Pakar pendidikan Doni Koesoema menilai persepsi keliru sebagian orang tua terkait penerapan aturan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu diluruskan.

"Saya tidak sepakat kalau ada orang tua yang bilang percuma anaknya belajar dapat nilai bagus-bagus, kalau (daftar) sekolah dihitung pakai meteran," katanya, di Jakarta, Senin (1/7), menyikapi pro-kontra aturan zonasi.

Semestinya, kata dia, aturan zonasi tidak memengaruhi semangat siswa untuk berkompetisi dan berprestasi.

"Belajar di mana pun itu perlu. Persepsi orang tua soal zonasi perlu diluruskan," kata pengajar Critical Thinking, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu.

Menurut dia, orang tua tidak boleh egois dengan pemikiran semacam itu, sebab semangat kompetisi harus diterapkan di mana pun agar anak berprestasi.

"'Mindset' orang tua semacam itu tidak benar. Orang tua harus memacu anaknya berprestasi setinggi mungkin, di mana pun," kata penulis banyak buku tentang pendidikan itu.

Baca juga: Pakar: Penerapan zonasi PPBD harus berlanjut

Ia mengatakan orang tua yang merasa anaknya berprestasi bisa memanfaatkan jalur prestasi yang diberikan pada PPDB, apalagi kuotanya sudah dinaikkan.

Untuk anak-anak yang berprestasi, kata dia, regulasi PPDB memberikan kesempatan melalui kuota jalur prestasi sebesar lima persen yang kemudian dinaikkan menjadi 15 persen.

"Artinya, siswa masih bisa memilih sekolah favorit di mana saja. Kan pemerintah sudah menambah kuota, merevisi permendikbud. Dari lima menjadi 15 persen," katanya.

Doni mengingatkan aturan zonasi baru langkah awal dari strategi pemerintah untuk pemerataan pendidikan, mulai dari akses, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, hingga kualitas.

Sebelumnya, Mendikbud telah menerbitkan edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018.

Seiring dengan reaksi masyarakat dalam pelaksanaan PPBD yang mempersoalkan nilai atau prestasi siswa, dilakukan revisi Permendikbud 51/2018 untuk mengakomodir permintaan para wali murid yang ingin anaknya masuk di sekolah yang berada di luar zonasi.

Melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 3/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dilakukan revisi jalur prestasi dari lima persen menjadi 15 persen.

Baca juga: Sistem zonasi mudahkan siswa akses sekolah terdekat
Baca juga: PPDB zonasi percepat peningkatan mutu sekolah

 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019