"Aturan zonasi itu kan sudah ada sejak tiga tahun lalu. Mestinya, pemerintah daerah melakukan sosialisasi," katanya di Jakarta, Senin, menanggapi pro-kontra sistem zonasi pada PPDB 2019.
Dulunya, kata dia, PPDB diimplementasikan dalam sistem rayonisasi, namun masih mendasarkan pada nilai, kemudian disempurnakan dengan zonasi.
Menurut dia, kebijakan zonasi diterapkan sebenarnya untuk membantu memeratakan pendidikan, baik akses, sumber daya manusia, akses, hingga kualitas.
Baca juga: Ombudsman: Sistem zonasi memaksa pemda meratakan mutu pendidikan
Sebenarnya, kata pengajar Critical Thinking di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nasional (UMN) itu, aturan zonasi barulah langkah awal untuk strategi pemerataan pendidikan.
"Zonasi ini masalahnya bukan soal siap atau tidak siap. Kalau menunggu siap, tidak akan selesai-selesai," kata Doni yang telah menelurkan banyak buku tentang pendidikan itu.
Sistem PPDB yang selama ini berlaku yang berbasis prestasi atau nilai rapor, kata dia, sesungguhnya tidak adil karena hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengakses pendidikan di sekolah pilihan.
Baca juga: Peserta PPDB daring "serbu" warnet di hari pertama
Oleh karena itu, Doni mengapresiasi keberanian pemerintah untuk menerapkan aturan zonasi pada PPDB tahun ini dan ke depan harus terus disempurnakan.
Ia mengatakan aturan zonasi sebenarnya ingin mendekatkan akses anak dengan sekolah agar tidak membebani secara biaya dan tidak tercerabut dari akar budaya di lingkungannya.
Persoalan pendidikan belum merata, kata Doni, menjadi tugas bersama pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat yang harus diawali dengan aturan zonasi.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.
Baca juga: Penerapan PPDB zonasi dinilai pakar pendidikan terburu-buru
Mendikbud kembali menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata dia.
Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat, katanya.
Kemudian, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019