Hari ini 1 Juli 2019, Polri merayakan ulang tahun ke- 73. Sesuai dengan slogannya yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, Polri layanan SIM gratis di sejumlah daerah. Khusus untuk warga Jakarta, Polri mulai menerapkab sistem tilang elektronik baru atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Warga Jakarta sudah tidak asing dengan kata-kata tilang elektronik atau ELTE. Inovasi baru dalam “dunia” pelanggaran lalu lintas tentunya tidak mau ketinggalan seiring dengan kemajuan teknologi. Hadirnya E-LTE ini sebagai pembaharuan dalam sistem penindakan para pelanggar lalu lintas di Jakarta.
ELTE diharapkan menciptkan budaya disiplin berlalu lintas dan menghilangkan budaya masyarakat tertib kalau ada polisi yang berjaga saja. Termasuk menghilangkan praktik pungutan liar di jalanan atau “damai di tempat”.
Setelah diuji coba selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018, penindakan atas pelanggaran lalu lintas secara elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin telah diberlakukan pada 1 November 2018.
Mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih atau Closed Cisrcuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam, kamera mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dengan resolusi tinggi. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak karena sudah ada bukti nyata pelanggaran.
Jika kedapatan melanggar, data pelanggar akan dikirim ke server pusat data milik Polda Metro Jaya. Lalu petugas akan mengonfirmasi melalui surat, email atau telepon seluler kepemilik kendaraan untuk menyampaikan pemberitahuan surat tilang.
Kemudian pelanggar wajib mengkonfirmasi kembali melalui website etle-pmj.info atau aplikasi Android etle-pmj atau mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko e-tle di Sudbit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru.
Pelanggar bisa membayar denda ke bank dengan jangka waktu pembayaran 14 hari. Jika pelanggar tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan.
Kinerja E-LTE
Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Tekhnologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
Meski menuai pro-kontra, sistem baru tilang-menilang ini berhasil menurunkan jumlah pelanggaran. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengharapkan sekaligus menargetkan penurunan pelanggaran lalu lintas.
H" di atas 50 persen bisa menurun," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Arif Faizurrahman di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Arif menyebutkan hasil evaluasi sistem tilang elektronik yang telah diterapkan sejak 1 November 2018 mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas 44 persen di lokasi di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Hingga Kamis 27 Juni 2019, total pelanggaran yang sudah terjaring 12.542 kendaraan sejak diberlakukan 1 November 2018 lalu. Dari belasan ribu plat nomor kendaraan yang tertangkap E-LTE di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin sebanyak 10.802 telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran dominan dilakukan oleh plat hitam dan sebagian besar terjadi di ruas Jalan Thamrin. Selama diberlakukan E-TLE, sebanyak 4.473 pelanggar telah mengkonfirmasi, 2.829 pelanggar telah terbayarkan, 4.337 pelanggar telah terkirim ke pengadilan dan 4.337 pelanggar telah menerima amar putusan pengadilan.
Data Polda Metro Jaya juga merinci pemblokiran E-TLE selama sistem tersebut diberlakukan, yaitu sebanyak 2.783 nomor polisi telah terblokir, 78 nomor polisi tidak terblokir, 653 buka blokir dan 4 nomor polisi melanggar lagi.
Kamera canggih
Kamera pengintai E-LTE dapat merekambagai jenis-jenis pelanggaran yakni pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Namun, kecanggihan kamera tersebut masih dikeluhkan masyarakat karena alasan keakuratan tindak lanjut pelanggaran lalu lintas khususnya mobil. E-TLE melakukan tilang berdasarkan plat nomor dan identitas pemilik kendaraan karena surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), padahal belum tentu yang melakukan pelanggaran adalah pemilik kendaraan sesuai plat nomor. Contoh kasusnya pada mobil sewaan atau kendaraan yang telah pindah tangan belum dibaliknamakan
Namun kini kecemasan masyarakat terjawab dengan hadirnya 10 kamera tambahan baru dengan tingkat detail tinggi sudah terpasang di beberapa ruas jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman. Bahkan ditarget jumlahnya mencapai 81 kamera pada September mendatang.
Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Naseer, mengatakan kamera pemantau tilang elektronik yang dipasang di 10 titik itu tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin hingga kawasan Harmoni, dekat Bina Graha.
"Total ada 12 kamera yang dipasang di 10 titik antara kawasan Harmoni ke Bundaran Senayan di Jalan Sudirman," kata Naseer, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
"Dengan sistem tilang elektronik yang merupakan sistem penegakan hukum dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lantas dan data kendaraan bermotor secara otomatis, diharapkan memberikan efek positif pada prilaku berlalu lintas masyarakat secara luas," ucap Naseer.
Adapun 10 titik yang akan menjadi lokasi kamera sistem tilang elektronik itu adalah:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
5. Fly Over Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
6. Fly Over Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)
10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check point dan ANPR (satu)
Kamera-kamera yang dipasang tersebut merupakan tiga jenis kamera yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) atau Pengenalan Pelat Nomor Secara Otomatis yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu-lintas serta plat nomor kendaraan.
Baca juga: Ditlantas harapkan penurunan signifikan pelanggar lantas dengan ETLE
Kamera baru bisa menembus bisa menembus ke kabin bagian depan dengan lebih jelas dan mendetil hingga tahu dan langsung mendeteksi pelanggaran dan gangguan yang dialami pengemudi.
Lalu kamera juga bisa mengidentifikasi jenis kendaraan, warna kendaraan, bahkan emblem kendaraan, sehingga semua data bisa dihimpun. Secara ringkas, tambahan pada kamera dengan fitur baru itu adalah pemakaian sabuk pengaman (seat belt), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi mobil, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Kecepatan pengemudi akan ditentukan menggunakan sensor yang dikoneksikan dengan kamera untuk mendeteksi secara seketika (real time) kecepatan kendaraan yang melintas sehingga otomatis akan memberikan sinyal bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Tanggapan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung penerapan tilang elektronik yang mulai diberlakukan pada hari ini.
"Untuk menjaga ketertiban ketaatan terhadap penggunaan lalu lintas sepakat saya," kata Gembong ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.
Namun, dia meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan sosialisasi yang masif terlebih dahulu agar tidak ada masyarakat yang tergagap-gagap dengan hadirnya E-LTE baru itu.
Baca juga: Warga harap informasi tilang elektronik lebih jelas pada sistem baru
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Transportasi Kota Azas Tagor, menurutnya E-LTE merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk sadar akan tertib berlalu lintas. Menurutnya penerapan itu bukan pembatasan secara langsung tapi dalam konteks penindakan agar pengguna kendaraan bermotor lebih tertib dan disiplin.
"Jadi menurut saya, tujuan ini untuk mengajak masyarakat termasuk pengemudi ojek daring untuk sadar akan tertib berlalu lintas," kata Tigor kepada Antara di Jakarta, Senin.
Untuk itu, Tigor menegaskan bahwa, dengan adanya tilang elektronik ini maka pengendara akan lebih terkontrol dan terawasi dengan baik, sehingga masyarakat pengguna kendaraan bermotor akan lebih takut untuk melanggar.
Secara sistem pembayaran juga lebih cepat dan terawasi karena semua akan dibayarkan melalui bank, sehingga tidak ada lagi permainan antara pelanggar hukum dengan pihak penegak hukum dalam hal ini polisi.
Sejumlah warga DKI Jakarta turut memberikan pendapatnya pada kamera baru E-TLE itu. Salah satunya Nadia Dahliani yang sering mengendarakan mobil ke kantor. Menurutnya, sistem pembayaran E-TLE melalui bank sangat membantu karena tidak harus berhadapan dengan segelintir polisi “nakal”
Selain Nadia, ada juga warga lain Seandy Putra, menurutnya, sistem ini baik sehingga dapat mendeteksi dan menindak pengemudi-pengemudi “nakal” yang berkeliaran di lalu lintas.
“Banyak pengemudi yang surat tanda nomor kendaraannya (STNK) sudah lama hangus (tidak aktif) tapi tetap dipakai di jalan,” kata dia.
Namun warga lainnya yakni Innesia Mahardika juga mengingatkan pentingnya sosialisasi secara berkala dan masif mengenai E-TLE.
“Kalau anak muda cepat paham, namun generasi yang lebih tua kurang mengerti, jadi perlu edukasi yang mengena ke seluruh kalangan,” ujar Innesia yang sering bepergian di Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro tegaskan kembali skema tilang melalui ETLE
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2019