• Beranda
  • Berita
  • Satu kapal ikan ilegal Vietnam tangkapan Bakamla diserahkan ke KKP

Satu kapal ikan ilegal Vietnam tangkapan Bakamla diserahkan ke KKP

2 Juli 2019 11:28 WIB
Satu kapal ikan ilegal Vietnam tangkapan Bakamla diserahkan ke KKP
Kapal ikan ilegal yang dilimpahkan Bakamla ke KKP. (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut - 401 pada Minggu (30/6), sekitar pukul 02.00 WIB

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima pelimpahan satu kapal ikan ilegal asal Vietnam yang ditangkap oleh armada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN Bintang Laut 401 Capt Margono kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau pada Senin (1/7)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Agus melanjutkan kapal yang diserahkan atas nama kapal BV 8909 TS dengan jumlah awak kapal 20 orang berkewarganegaraan Vietnam.

Selain itu, ujar dia, barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kilogram.

Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

"Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut - 401 pada Minggu (30/6), sekitar pukul 02.00 WIB," tambahnya.

Selanjutnya, PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan.

"PPNS Perikanan akan segera melakukan proses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," ujar Agus.

Ia menilai bahwa keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan wujud kerja sama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia.

Dalam hal koordinasi pemberantasan illegal fishing, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115.

Melalui Satgas 115 yang diisi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas; Wakil Kepala Staf TNI AL sebagai Kepala Pelaksana Harian; Kabakamla, Kabaharkam dan Jampidum sebagai Wakil Pelaksana Harian; serta dengan anggota yang terdiri dari berbagai unsur seperti KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan Bakamla, upaya pemberantasan illegal fishing dilakukan dengan lebih bersinergi antar instansi terkait.

Untuk itu, pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS Perikanan KKP merupakan salah satu wujud sinergi dan koordinasi aparat di lapangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Takut dihukum, awak kapal ikan ilegal tak ada yang mengaku nakhoda

Baca juga: KKP tangkap 35 kapal ikan asing sejak awal 2019
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019