Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan membenarkan, pemulangan kedua WN Malaysia menggunakan kapal angkutan resmi Labuan Ekspres pada Selasa, 02 Juli 2019 pukul 09.00 wita dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Kedua WN Malaysia yang dideportasi tujuan Pelabuhan Tawau Negeri Sabah ini adalah Henry Pangiran (44) dengan nomor IC Malaysia 751115-13-5501 dan Barry Lasung (34) dengan IC Malaysia nomor 850106-13-5781.
Pemulangan kedua WNA ini karena telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu orang asing yang tidak menghormati peraturan yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
Baca juga: Dua anggota polisi Sabah dideportasi dari Nunukan
Kedua WNA ini kata Bimo, berdasarkan data dari Lapas Nunukan telah selesai menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dengan pelanggaran pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bimo mengungkapkan, keduanya diserahkan kepada imigrasi setempat berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Nomor : W.18.EL.PK.01.01.02-142 & W18.EL.PK.01.01.02-143 tanggal 23 Juni 2019.
Kemudian mereka didetensi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sambil menunggu proses pemulangan untuk mendapatkan dokumen perjalanan atau Sijil Perakuan Cemas (SPC) dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak Kalbar.
Setelah Imigrasi Nunukan mendapatkan SPC keduanya pada 29 Juni 2019 maka pemulangan dilakukan pada 2 Juli 2019 melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Pewarta: Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019