• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Bulog telah menjalankan fungsinya dengan baik

Pakar: Bulog telah menjalankan fungsinya dengan baik

2 Juli 2019 12:55 WIB
Pakar: Bulog telah menjalankan fungsinya dengan baik
Pakar pertanian Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Totok Agung Dwi Haryanto. (Foto: Sumarwoto)
Pakar pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Totok Agung Dwi Haryanto menilai Perum Bulog telah menjalankan fungsinya dengan baik dalam menyerap hasil panen petani sehingga stok beras di gudang BUMN yang menangani pangan itu melimpah.

"Kita memberikan apresiasi kepada Direksi Perum Bulog dan Kementerian Pertanian dengan melimpahnya stok beras di gudang Bulog karena hal itu menunjukkan bahwa Bulog telah berfungsi dengan baik dalam menyerap panen petani. Tentu dengan harapan, bahwa petani yang panen dapat tersenyum karena juga menikmati harga yang menguntungkan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Terkait dengan stok beras yang melimpah, dia mengatakan Bulog perlu memanfaatkannya sesuai dengan peruntukannya seperti menyimpan sebagian untuk cadangan beras nasional.

Selain itu, Bulog juga dapat menjual atau sebagian stok beras yang ada dan menggunakan sebagian untuk bantuan sosial bagi daerah di Indonesia yang terpapar bencana termasuk membantu petani yang gagal panen karena kekeringan.

"Jika masih ada, bisa juga untuk bantuan sosial bencana di luar negeri," katanya.

Disinggung mengenai saran Ombudsman RI agar Bulog dibubarkan karena terus merugi, Totok mengatakan hal itu dapat dianalogikan dengan pembakaran gudang dengan alasan untuk membunuh tikus yang ada dalam gudang.

"Sebaiknya dilihat kembali regulasi yang mengatur pembentukan Bulog. Dilihat sejarahnya, tugas pokok dan fungsi Badan Urusan Logistik (Bulog) telah mengalami perubahan sejak didirikan tahun 1967. Saat ini, Bulog adalah perusahaan umum dengan visi menjadi perusahaan pangan yang unggul dan terpercaya dalam mendukung terwujudnya kedaulatan pangan," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, dasar hukum perubahan bentuk Bulog menjadi Perusahaan Umum Bulog adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

Ia mengatakan misi yang dilaksanakan Bulog adalah menjalankan usaha logistik pangan pokok dengan mengutamakan layanan kepada masyarakat serta melaksanakan praktik manajemen unggul dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, teknologi yang terdepan, dan sistem yang terintegrasi.

Selain itu, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan, menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas komoditas pangan pokok.

"Jelas bahwa Bulog ini adalah perusahaan umum tetapi membawa mandat mulia mendukung terwujudnya kedaulatan pangan. Tidak semata mata keuntungan, tapi lebih pada layanan masyarakat dan menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas komoditas pangan pokok," katanya.

Dalam sejumlah pemberitaan, Anggota Ombudsman RI (ORI) Alamsyah Saragih menyarankan Badan Urusan Logistik (Bulog) dibubarkan karena kehadirannya dianggap tidak lagi efektif dalam upaya penurunan harga sembilan bahan pokok (sembako).

Alamsyah juga menyarankan Bulog sebaiknya menjadi perseroan terbatas (PT) agar bisa menaikkan profit.

Menurut dia, Bulog terus merugi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan sebagian besar komoditas yang selama ini sudah dibeli Bulog tidak didistribusikan sehingga membusuk di gudang. 

Baca juga: Bulog harapkan 100 persen suplai beras untuk BPNT

Baca juga: Bulog lepas 50.000 ton beras rusak akibat stok lama

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019