• Beranda
  • Berita
  • Ribuan pil THD dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palu

Ribuan pil THD dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palu

2 Juli 2019 14:11 WIB
Ribuan pil THD dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palu
Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan cara di blender , selain itu ada juga pemusnahan barang bukti kosmetik tindak pidana pelanggaran kesehatan, di kantor Kejasaan Negeri Palu, Selasa (2/7/2019). (ANTARA/Moh Ridwan)
Sebanyak 2.721 butir pil jenis triheksifenidil atau sering disebut THD dimusnahkan Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah sebagai barang bukti perkara tindak pidana narkotika.

"Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender karena perkaranya sudah diputuskan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palu Subeno usai pemusnahan barang bukti narkotika dan dan pidana umum lainnya, di Palu, Selasa.

Pemusnahan barang bukti dari 73 perkara ditangani Kejaksan Negeri Palu yang telah di putuskan pengadilan, diantaranya sebanyak 70 perkara dari kasus narkotika sedangkan tiga perkara lainnya tindak pidana kesehatan.

Pemusnahan barang bukti disaksikan pihak Polda, BNN Sulteng, Pengadilan Neheri Palu, DPRD Palu, Balai POM Palu, Kodim/ 1306 Donggala, BNN Palu, Polres Palu serta Pemerintah Kota Palu.

Baca juga: BNNK Pangkalpinang musnahkan enam kilogram sabu

Baca juga: Polda Banten musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara musnahkan 11 kilogram sabu


Dia memaparkan, dari perkara yang telah tertangani didominasi kasus narkotika, dimana barang bukti dimusnahkan terdapat 1.193 gram narkotika jenis sabu, pil THD 2.721 butir, ganja seberat 1,07854 gram, ekstasi 11 butir dan pil jenis MDMA satu butir serta obat jenis gastrul tiga butir.

Selain itu, barang bukti tindak pidana pelanggaran kesehatan berupa kosmetik dalam kemasan juga dimusnahkan dengan cara dibakar karena tidak memiliki izin edar serta legalitas Balai Pengawasan Obat dan Makanan sehingga dinilai dapat merugikan konsumen.

"Semua barang-barang yang dimusnahkan itu kami pastikan tidak dapat dipergunakan lagi," ujar Subeno.

Dia menjelaskan, dalam kurun waktu satu tahun Kejaksaan Negeri Palu melakukan empat item kegiatan pemusnahan barang bukti mulai triwulan satu hingga triwulan empat yang perkaranya sudah selesai ditangani pihak pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti kali ini triwulan kedua, tenggang waktu amar putusannya sejak Maret hingga Juni 2019 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.

Menurutnya, dari segi jumlah penanganan kasus narkotika oleh pihaknya sedikit menurun di triwulan dua dibanding triwulan satu pada kasu yang sama, tetapi secara keseluruhan hingga akhir 2019 belum tergambar. Kejari mentaksir nilai barang bukti tersebut mencapai milirah rupiah.

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019