BNNK Pangkalpinang musnahkan enam kilogram sabu

20 Juni 2019 16:25 WIB
BNNK Pangkalpinang musnahkan enam kilogram sabu
BNNK Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti enam kilogram sabu-sabu dengan memblendernya, di Pangkalpinang, Kamis (20/6/2019). (Babel.antaranews.com/Aprionis)

"Kami merasa prihatin dengan banyak tangkapan sabu-sabu ini.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti enam kilogram sabu-sabu sebagai komitmen BNN dan pemerintah daerah memerangi narkoba.

"Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan, karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan, saat pemusnahan enam kilogram sabu-sabu, di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan pemusnahan enam kilogram sabu-sabu itu merupakan hasil pengungkapan satu kasus penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap pada 31 Mei 2019, dengan melibatkan tiga orang tersangka, yaitu Nurdin, Bahtiar dan Murtala yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mutok, Bangka Barat.

"Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian diblender dengan dicampur air hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam selokan di samping kantor wali kota," katanya lagi.
Baca juga: Polisi-Bea cukai gagalkan peredaran 9.294 gram sabu modus charger HP


Menurut dia, pemusnahan itu disaksikan langsung ketiga tersangka. Wali Kota Pangkalpinang, perwakilan Kejari Pangkalpinang, perwakilan Polres Pangkalpinang Pangkalpinang dan instansi terkait lainnya juga hadir.

"Kami merasa prihatin dengan banyak tangkapan sabu-sabu ini. Hal ini membuktikan bahwa kami harus maksimal lagi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang ada di Pangkalpinang," katanya lagi.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba. Selain itu, jika melihat dan mempunyai informasi terkait penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada petugas agar segera ditindaklanjuti.

"Kami juga mengajak seluruh dinas dan aparat hukum terkait bersinergi memberantas peredaran narkoba, karena narkoba tidak bisa diperangi hanya mengandalkan satu lembaga hukum, namun juga perlu kerja sama dengan pihak terkait dalam menanggulanginya," katanya pula.  Baca juga: Polres Jakarta Barat gagalkan peredaran sabu jaringan internasional

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019