Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang wapres terpilih Ma'ruf Amin ke Kantor Wapres di Jalan Veteran III Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4), untuk melihat-lihat situasi serta berdiskusi tentang tugas-tugas wakil presiden yang akan diemban Ma'ruf mulai Oktober mendatang.
"Saya undang di Hari Kamis, Pak Ma'ruf datang ke sini. Pertama untuk memberikan informasi, tugas-tugas wapres apa, fasilitasnya apa, masalah yang harus diselesaikan apa," kata Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menanti peran wapres bukan hanya pembantu di Kabinet Kerja II
Baca juga: Wapres: Dalam politik tidak ada kawan dan lawan abadi
Dalam pertemuan tersebut, JK akan berbagi pengalamannya sebagai wapres selama dua periode serta memberikan saran kepada Ma'ruf terkait tugasnya sebagai pendamping Jokowi.
Ma'ruf Amin terpilih sebagai Wapres RI periode 2019-2024, mendampingi Presiden Joko Widodo. Keduanya meraup suara terbanyak pada Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362. Data ini berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU RI.
Sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, wapres bertugas sebagai pembantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Wapres juga dapat menggantikan jabatan presiden sampai habis masa jabatannya apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.
Wapres juga berwenang menyelesaikan persoalan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, serta melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019