• Beranda
  • Berita
  • KPU bahas persiapan PHPU pileg dengan kuasa hukum

KPU bahas persiapan PHPU pileg dengan kuasa hukum

2 Juli 2019 17:41 WIB
KPU bahas persiapan PHPU pileg dengan kuasa hukum
Ketua dan anggota KPU RI menggelar pertemuan bahas persiapan sidang PHPU pileg di Jakarta, Selasa (2/7/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)

Jumlah sedikit jangan-jangan dikabulkan semua akan jadi catatan lebih buruk dari 2014. Kita harus bisa jawab apa yang kita kerjakan benar. Putusan MK jadi catatan sejarah kita semua, tutur Arief Budiman

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas persiapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dengan perwakilan KPU daerah serta kuasa hukum di Jakarta, Selasa.

Ketua KPU RI Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan, sengketa pemilu legislatif  yang diajukan pada 2019 jauh lebih sedikit dibandingkan lima tahun lalu, yakni pada Pemilu 2014 sengketa PHPU yang diajukan total 904, sementara pada Pemilu 2019 hanya 340.

Dari total sengketa pada 2014, Arief menuturkan 312 permohonan gugur, 26 ditarik, 542 ditolak, 23 sengketa diterima baik sebagian maupun seluruhnya.

"Sekarang jumlah lebih kecil total 340 dan ada 250 diregister. Kita buktikan. Jumlah sedikit jangan-jangan dikabulkan semua akan jadi catatan lebih buruk dari 2014. Kita harus bisa jawab apa yang kita kerjakan benar. Putusan MK jadi catatan sejarah kita semua," tutur Arief Budiman.

Baca juga: KPU kumpulkan bukti sengketa Pileg 2019

Ia menuturkan dari sisi statistik, baik kualitatif maupun kuantitatif terdapat perbaikan, misalnya sistem informasi lebih baik dan kajian data makin lengkap.

Sistem penghitungan (Situng) dulu disebutnya hanya menampilkan gambar dari C1, sedangkan sekarang sudah dilengkapi dengan data yang masuk secara aktual.

Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU pileg dijadwalkan Mahkamah Konstitusi pada 9-12 Juli 2019, sementara pada Senin (1/7) telah dilakukan registrasi atas permohonan yang masuk.

Baca juga: MK tetapkan tiga panel hakim sengketa Pileg

Dalam menghadapi PHPU pileg, KPU RI menggandeng lima firma hukum, yakni ANP Law Firm yang akan menangani gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya dan PAN; Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD serta HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.

Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta Nurhadi Sigi t& Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.

Baca juga: Partai Demokrat ajukan permohonan sengketa

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019