• Beranda
  • Berita
  • KPK: penerimaan pajak di Sulsel meningkat 12 persen

KPK: penerimaan pajak di Sulsel meningkat 12 persen

3 Juli 2019 08:05 WIB
KPK: penerimaan pajak di Sulsel meningkat 12 persen
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Provinsi Sulawesi Selatan mencatat adanya peningkatan penerimaan pajak yang masuk ke kas negara pada 2019 sebesar 12 persen dibandingkan 2018.

"Tercatat secara keseluruhan per Juni 2019 penerimaan pajak mengalami peningkatan Rp175,3 miliar atau meningkat 12 persen dari periode yang sama tahun lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran persnya yang diterima, Rabu.

Baca juga: Gubernur ingatkan ASN bahwa Pemprov Sulsel sudah kerja sama KPK

Peningkatan tersebut dari kontribusi sejumlah pajak, di antaranya PKB naik 13 persen atau sebesar Rp69 miliar, BBNKB naik 19 persen atau sebesar Rp74 miliar, PBBKB naik 5 persen atau sebesar Rp15 juta. Sementara PAP mengalami penurunan 2 persen atau sebesar Rp700 juta dan pajak rokok naik 8 persen atau sebesar Rp18 miliar.

Terkait Pajak Air Permukaan (PAP), hingga Juni 2019 tertagih sebesar Rp549 juta dari tunggakan sebesar Rp782 juta. Selama pendataan triwulan II, juga ditemukan objek baru yang belum dilaporkan di PT Semen Tonasa, PT Vale, dan PLTU Tallo.

Kendati demikian, pajak kendaraan bermotor terjadi pergeseran penerimaan pajak, khususnya pada pajak kendaraan pribadi terjadi peningkatan penagihan pajak kendaraan pribadi dan telah tertagih Rp3,9 miliar dari tunggakan Rp32,9 miliar. Sedangkan kendaraan umum terjadi penurunan penerimaan pajak.

Baca juga: KPK dorong Pemprov Sulsel optimalkan pendapatan daerah

KPK juga menemukan sejumlah kendaraan bermotor yang dimiliki PT Vale sejak 2014 belum dibayarkan pajaknya karena terkendala masalah legalitas kendaraan yang belum terdaftar di Ditlantas Polda Sulsel. KPK telah meminta Bapenda melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait legalitas dan proses penagihan pajaknya.

"Sedangkan untuk kendaraan dinas, hingga akhir semester 1 tahun 2019 ini tertagih sebesar Rp3,4 miliar dari tunggakan Rp23,7 miliar di 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel," katanya.

KPK juga memberikan perhatian terkait kewajiban pajak di sektor pertambangan, khususnya terkait tagihan pajak dari perusahaan tambang.

Beberapa persoalan perusahaan tambang terkait izin kendaraan plat hitam yang direkomendasikan menjadi plat kuning dan izin angkutan barang.

KPK telah merekomendasikan untuk dilakukan harmonisasi antara Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Dinas Perhubungan dan Bapenda.

Pengelolaan aset Pemrov Sulsel
Sementara, terkait pengelolaan aset, saat monev sebelumnya KPK mencatat hanya 42,4 persen yakni sebanyak 335 bidang tanah yang telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah aset milik Pemprov Sulsel. Termasuk di dalamnya ada 41 aset Pemprov Sulsel lainnya yang bermasalah.

Dalam monev kali ini, KPK mencatat 6 bidang tanah telah disertifikat, sehingga total 341 bidang tanah atau 43 persen telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah, menyisakan 289 aset lainnya yang masih belum bersertifikat.

Sedangkan untuk 41 aset Pemprov yang bermasalah, per Juni 2019, sudah tiga permasalahan telah selesai, dan 24 masalah telah ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), dan sisanya sedang dalam koordinasi bersama OPD/BPN setempat.

Rangkaian kegiatan tim berikutnya akan difokuskan pada beberapa pemerintah kabupaten kota mulai dari Kota Makassar, Pemkot Palopo, Pemkot Parepare, Pemkab Maros, dan Pemkab Gowa dengan fokus utama mengevaluasi perkembangan pensertifikatan aset pemda dan penyelesaian aset bermasalah.

Fokus lainnya terkait hasil tindak lanjut penertiban fasum fasos di Kota Makassar, penertiban kendaraan dinas dan optimalisasi aset daerah yang dapat menyumbangkan PAD. Termasuk di dalamnya adalah perkembangan pemasangan alat perekaman pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, perkembangan host to host PBB dan BPHTB, serta perkembangan pemanfaatan ZNT.

Hingga saat ini tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah (Korwil) VIII KPK telah memulai rangkaian monev dalam program koordinasi supervisi pencegahan di Provinsi Sulsel yang akan berlangsung hingga Jumat pekan ini.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019