Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu, mengatakan fasilitas PLB yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019 ini dapat memberikan kemudahan bagi pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
"Pelintas batas dapat menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)," kata Heru.
Heru mengatakan Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas diantaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.
Selain itu, tambah dia, terdapat implementasi virtual account KILB pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB melalui sinergi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan.
Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 ini adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
"Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh," kata Heru.
Selain memfasilitasi pembangunan "toko serba ada", Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan dokumen tunggal berupa Vehicle Declaration (VhD), yang diatur dalam PMK nomor 52/PMK.04/2019.
Dokumen tunggal ini berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung, sehingga mempermudah layanan dan tidak lagi diperlukan dokumen yang banyak.
Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.
"Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang," ujar Heru.
Menurut dia, implementasi aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan tata kelola internasional dalam persyaratan impor sementara, yang mewajibkan kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing dan dimasukan oleh pemilik atau kuasanya.
Selain itu, aturan lainnya adalah pada saat importasi bahan bakar kendaraan bermotor tersebut minimal terisi tiga perempat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat pengesahan atau cap oleh otoritas berwenang negara asal.
Heru menegaskan aturan ini akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran dalam ketentuan berupa denda 100 persen dari Bea Masuk apabila terlambat melakukan ekspor kembali.
Kemudian, sanksi lainnya adalah pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, dan Denda dalam hal kendaraan tidak diekspor kembali, wajib melakukan reekspor dan pembekuan VhD selama enam bulan dalam hal lokasi tidak sesuai pembekuan VhD selama enam bulan dalam hal ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai, serta penegahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.
Heru mengatakan melalui penerapan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk para pelintas batas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum.
"Sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan," katanya.
Baca juga: Menkeu harap pengembangan PLB untungkan Indonesia
Baca juga: DJBC pastikan 76 PLB telah beroperasi
Baca juga: Menkeu minta PLB tidak menjadi tempat penyelundupan
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019