Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat menyalurkan santunan kematian bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal setelah bertugas melaksanakan pemilu beberapa waktu lalu.Santunan kematian yang kami sampaikan ini berasal dari KPU RI setelah kami ajukan beberapa waktu lalu pascapemilu, ujarnya
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Rabu mengatakan, setelah tertunda beberapa waktu lalu, akhirnya dapat menyerahkan santunan kematian kepada seluruh keluarga atau ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas dalam pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019.
Sebagaimana diketahui, di Kota Depok ada empat orang petugas KPPS yang meninggal setelah melaksanakan tugas pemilu sebagai KPPS, yaitu Niman Muslim, anggota KPPS TPS 15 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan.
Selain itu Arin, anggota KPPS TPS 10 Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo, ketiga Muhamad Rosidi, anggota KPPS TPS 113 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya; serta Ahmad Fauzi, anggota KPPS TPS 65 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung.
Baca juga: KPU Kalbar salurkan santunan untuk anggota KPPS yang meninggal
Baca juga: Puluhan KPPS meninggal dunia dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan
"Santunan kematian yang kami sampaikan ini berasal dari KPU RI setelah kami ajukan beberapa waktu lalu pascapemilu," ujarnya.
Nana mengatakan, pemberian santunan kematian senilai Rp36 juta ini merupakan bentuk ungkapan bela sungkawa yang mendalam KPU kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
"Kami sengaja secara langsung datang untuk menyerahkan santunan ini, sebagai perwujudan ungkapan belasungkawa dan rasa hormat kepada keluarga dan ahli waris para pahlawan demokrasi yang telah berkontribusi besar dalam pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2019," ujarnya.
"Kami juga mendo'akan para pahlawan demokrasi yang gugur dalam bertugas ini semoga amal ibadah mereka dapat diterima dan ditempatkan di tempat yang layak di sisi Allah SWT" ujarnya.
Baca juga: Pemprov Sumbar beri santunan keluarga KPPS meninggal
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019