Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dalam upaya memenuhi hak-hak warga berusia lanjut, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan keagamaan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, bantuan hukum, dan perlindungan sosial.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga lanjut usia (lansia) di Kota Yogyakarta ini adalah warga yang mandiri, aktif, dan produktif. Peraturan ini adalah bagian dari upaya Yogyakarta menuju kota inklusi," kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat di Yogyakarta, Rabu.
Ia mengatakan jumlah warga lansia di Kota Yogyakarta cukup banyak dan beberapa tahun ke depan jumlahnya diperkirakan semakin bertambah sehingga proporsinya hampir seimbang dengan warga berusia produktif.
Jumlah warga lansia di Kota Yogyakarta naik seiring dengan peningkatan angka harapan hidup warga menjadi lebih dari 74 tahun. Agus khawatir, tanpa upaya afirmasi apapun peningkatan jumlah warga lansia justru bisa menjadi beban bagi Kota Yogyakarta.
"Yang dimaksud dengan lansia dalam peraturan tersebut adalah warga yang berusia lebih dari 60 tahun. Dari data yang kami miliki, jumlahnya saat ini mencapai sekitar 1.300 sampai 1.500 orang," katanya.
Peraturan Wali Kota Yogyakarta mencakup perincian mengenai hak dan kewajiban warga lansia. Hak warga lansia meliputi hak untuk memperoleh pelayanan keagamaan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, aksesibilitas, ruang terbuka ramah lansia, perumahan, partisipasi sosial, komunikasi, bantuan hukum, dan perlindungan sosial.
"Misalnya kami fasilitasi kelompok menulis bagi warga lansia yang senang menulis, atau bentuk kegiatan lain seperti pelatihan supaya mereka tetap produktif. Mereka tidak ingin dilarang melakukan hal-hal yang mereka sukai," kata Agus.
Selain itu, warga lansia, punya kewajiban untuk berperan dalam membimbing, mewariskan, dan menularkan keteladanan dalam berbagai aspek kehidupan ke generasi penerus.
Pada perayaan Hari Lanjut Usia akhir pekan lalu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, jumlah warga lansia semakin bertambah dari tahun ke tahun sehingga hampir seimbang dengan penduduk pada usia produktif.
"Struktur penduduk di Kota Yogyakarta lama kelamaan tidak lagi piramida tetapi hampir sama antara penduduk produktif dan lansia. Oleh karenanya, pemerintah perlu mempersiapkan diri untuk memastikan bahwa warga senior ini tetap bisa aktif, mandiri, dan sejahtera," katanya.
Pemerintah Kota berkomitmen untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai kota inklusi dengan melakukan pendekatan pembangunan dengan fokus pada perempuan, anak, warga tidak mampu, penyandang disabilitas, serta warga lansia.
"Artinya, hasil pembangunan harus bisa dinikmati oleh semua elemen masyarakat," katanya.
Baca juga:
Menghargai hak lansia menentukan hidup
Yogyakarta beri 667 lansia jaminan hidup
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019