Perkara Tuti Mariati, Polwan berpangkat komisaris polisi (kompol) yang diduga menerima suap dari Dorfin Felix, penyelundup narkoba asal Prancis akan digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/7) pekan depan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa sidang perdananya telah masuk dalam agenda pekan depan dengan majelis hakim yang akan dipimpin Sri Sulastri bersama anggotanya Fathurrauzi dan Abadi.
"Sesuai data yang teregister di pengadilan, agenda sidangnya sudah ditetapkan Selasa depan, bersama susunan majelis hakimnya. Kebetulan saya juga ikut ditunjuk sebagai anggota hakim," kata Fathurrauzi.
Baca juga: Polda NTB limpahkan tersangka polwan penerima suap Dorfin Felix
Baca juga: Pengadilan Mataram terima pengajuan banding Dorfin terdakwa mati
Baca juga: Dorfin Felix penyelundup narkoba dituntut 20 tahun penjara
Kompol Tuti yang kini resmi berstatus terdakwa di bawah penanganan jaksa penuntut umum (JPU) diajukan ke meja persidangan dengan tiga dakwaan.
Ketiga dakwaannya berisi Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam berkas dakwaannya, tersirat secara umum bahwa Kompol Tuti tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB. Kompol Tuti diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba kelas kakap asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari rutan Polda NTB.
Nilai suap yang diterimanya sebesar Rp2,5 juta. Nilai ini berbeda dengan rilis Polda NTB ketika menetapkan Tuti sebagai tersangka, yang sebelumnya disebutkan telah menerima uang dari orang tua Dorfin yang berdomisili di luar negeri sebesar Rp14,5 juta dalam periode dua kali penerimaan.
Uang tersebut terindikasi digunakan Kompol Tuti untuk memberikan fasilitas mewah kepada Dorfin Felix selama berada di dalam rutan, dengan membeli handphone, televisi, selimut dan juga kebutuhan hariannya.
Hal itupun telah terungkap dari pelacakan nomor handphone Dorfin yang terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik Tuti.
Dengan indikasi tersebut, Kompol Tuti diduga sebagai anggota perwira kepolisian yang menyebabkan Dorfin Felix berhasil kabur dari rutan pada Minggu (21/1) malam.
Indikasi gratifikasi ini pun turut melunturkan informasi yang sebelumnya tersiar cukup heboh hingga menarik perhatian Mabes Polri, yakni adanya dugaan penerimaan "uang sogok" dari Dorfin senilai Rp10 miliar.
Baca juga: Dorfin dilimpahkan ke Kejati NTB
Baca juga: Penyelundup narkoba asal Prancis akhirnya ditangkap
Baca juga: Penyidik Polda NTB tidak temukan bukti suap Rp10 miliar
Tidak hanya dalam kasus Dorfin Felix, Kompol Tuti juga terindikasi telah menerima gratifikasi dari tahanan lainnya.
Pelanggaran jabatan itu dilihat dari adanya bukti penarikan uang kepada para tahanan untuk penggunaan telepon genggam di dalam rutan dan juga fasilitas lainnya seperti selimut dan bantal.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka di tahap penyidikan, Kompol Tuti tidak menjalani penahanan. Meski demikian, Polda NTB telah mengambil kebijakan dengan memberhentikan Kompol Tuti dalam jabatannya di lingkup Dittahti Polda NTB.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019