"Regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selama tiga tahun ini sangat bagus. OJK pun mendukung seperti visinya mendukung fintech," kata CEO tekfin Modalku Reynold Wijaya.
Reynold turut mengatakan regulasi sebaiknya tidak dibuat tidak terlalu ketat agar lender tetap memberikan pinjaman lewat aplikasi dan arus peminjaman tetap bergerak lancar.
Meski demikian, ia berharap regulasi dalam Undang-Undang memberikan efek maksimal terhadap pengguna baik untuk pengembang, peminjam, dan pemberi pinjaman tekfin.
Salah satu yang perlu diatur dalam regulasi mengenai tekfin adalah perlindungan data pengguna.
Sebelumnya, AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia) mengatakan regulasi berupa Undang- Undang sangat dibutuhkan terutama untuk mengatur tentang perlindungan data pengguna.
"UU itu nantinya akan menciptakan komisi khusus yang dapat mencegah hal- hal seperti penyalahgunaan data atau kebocoran data pribadi," kata Ketua Eksekutif Digital AFTECH M Ajisatria Sulaeman di Jakarta, Jumat (21/6).
Aji menjelaskan sanksi dapat diberikan jika pada perusahaan yang menyalahgunakan data.
"Perusahaan yang terkait dapat diberi sanksi jika sudah ada undang- undangnya baik itu penalti, denda, hingga kurungan," kata Aji.
Kehadiran UU dapat menjerat perusahaan tekfin yang 'nakal' dan tidak berizin sehingga tidak merugikan pengguna.
Baca juga: Presiden: Gelombang inovasi harus disikapi dengan regulasi yang ramah
Baca juga: 940 Fintech Lending Illegal mendominasi operasi pinjaman online
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019