"Kami sudah berkali-kali mengingatkan ASN, baik pegawai maupun tenaga kontrak seperti pegawai harian lepas dan pegawai harian tetap untuk tidak bersentuhan dengan narkoba," kata Eskop di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, larangan ASN terlibat narkotika tersebut disampaikan berulang kali di berbagai acara seperti upacara bulanan dan disampaikan ke tiap organisasi perangkat daerah.
Baca juga: Polisi tangkap dua oknum ASN PUPR konsumsi sabu-sabu
Dia menyesalkan karena masih saja ada oknum ASN yang tertangkap tangan karena terlibat narkoba. Hal ini dinilai membuat Korps Korpri menjadi negatif di mata masyarakat.
"Harusnya ASN memberikan contoh terdepan dan positif untuk diteladani masyarakat. Dengan adanya kabar tersebut maka membuat Korps Korpri kembali tercoreng," kata Eskop.
Saat ini jumlah ASN Pemkab Barito Timur sebanyak 7.802 orang yang terdiri 3.802 orang berstatus PNS dan 4.018 orang berstatus tenaga kontrak atau honorer. Hal ini diakui cukup membuat kewalahan dalam hal pembinaan.
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang gandeng BNN cegah narkoba di lingkungan ASN
Untuk itu, pemerintah daerah akan tegas memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang terlibat kasus narkoba yang telah divonis berkekuatan hukum tetap.
Walaupun hukum disiplin menanti, Eskop menilai perlu adanya bantuan hukum untuk diberikan kepada BT sebagai bentuk pendampingan saja agar masalah bisa dilihat dari berbagai aspek. Selain itu, agar dapat mengambil tindakan dalam memberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Bantuan hukum untuk pendampingan diberikan sebagai bentuk kewajiban dari pembinaan ASN, namun tidak membela ASN yang salah agar tidak harus dihukum," tegasnya.
Eskop juga berharap ASN yang kecanduan narkoba bisa mengikuti program rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Barito Timur agar terhindar masalah hukum.
Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019