Penyerahan keterangan tertulis tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi yakni Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.
"Hari ini kami memulai dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi," kata Abhan.
Baca juga: Abhan : Sidang MK buktikan Bawaslu 'on the track'
Baca juga: Gedung Bawaslu masih dijaga ketat usai sidang MK
Dia mengatakan nantinya provinsi lain juga akan menyerahkan keterangan tertulis beserta alat bukti, secara bergantian sampai batas akhir Jumat (5/7).
Menurutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang PHPU itu akan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut penanganan pelanggaran yang telah dilakukan.
"Semua yang didalilkan pemohon kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya," jelasnya.
Keterangan yang diberikan, lanjutnya, secara umum berupa hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan oleh pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu.
"Keterangan yang diberikan tentu terkait dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, dan sepanjang itu mengenai Bawaslu akan diserahkan keterangannya sesuai dengan fakta hasil pengawasan," kata Abhan.
Baca juga: Bawaslu kumpulkan pengawas daerah siapkan keterangan sengketa Pileg
Baca juga: Perwakilan 13 parpol dari Papua sambangi Bawaslu RI
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019