"Pembelian itu masih melalui proses tahapan dan aturan yang berlaku," kata Kepala UPK Kota Tua Norviadi Husudo kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Menurut Norviadi Husudo, pembelian gedung cagar budaya di kawasan Kota Tua masih melalui penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca juga: Kunjungan Presiden Argentina diharapkan kenalkan Kota Tua ke dunia
Hal itu, menurut dia, karena pada tahap akhir harus ada kesesuaian tentang kesepakatan harga. Dalam penilaian tersebut, kriterianya mencari angka yang nilainya sesuai hingga tidak ada kelebihan dan kerugian negara dalam pembelian gedung cagar budaya itu.
"Intinya ada dua alternatif gedung yang akan dibeli, salah satunya Gedung Dasaad Musin Concern," ujar Norviadi.
Sebagai gambaran, salah satu gedung yang akan dibeli adalah Gedung Dasaad Musin Concern, lokasinya berada tak jauh dari depan Taman Fatahillah. Bangunan ini merupakan gedung tua tak terurus, bahkan nyaris runtuh.
Tidak banyak yang tahu soal gedung ini. Pada satu sisi terdapat tulisan "Dasaad Musin Concern", lalu di depan terpampang "Daad Musing Building". Gedung ini terlihat masih asli, terlihat jelas usang dimakan waktu dan sudah nyaris roboh.
Baca juga: Warga manfaatkan libur sekolah berwisata ke Kota Tua
Konon gedung berarsitektur Eropa dengan style art deco abad 17 ini dibangun pada tahun 1857. Saat ini gedung tersebut membutuhkan perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keaslian gedung ini perlu dijaga. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan renovasi sesuai dengan aslinya.
Ia mengklaim keperuntukannya sebagai perkantoran, kemudian lantai lainnya sebagai ruang publik.
"Nantinya, akan digunakan untuk ruang audiovisual. Jadi, diarahkan ke sana dahulu, baru keluar lapangan," katanya.
Pewarta: Mochammad Risyal Hidayat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019