Menristekdikti minta DRN petakan riset dasar

4 Juli 2019 16:16 WIB
Menristekdikti minta DRN petakan riset dasar
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir berfoto bersama usai mengukuhkan anggota Dewan Riset Nasional di Jakarta, Kamis (4/7/2019). (ANTARA/Indriani)
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta agar Dewan Riset Nasional (DRN) memetakan riset-riset dasar yang memiliki potensi menjadi inovasi sehingga dapat dihubungkan dengan industri.

Selama ini Dewan Riset Nasional memiliki tugas menyusun agenda riset nasional, membina Dewan Riset Daerah (DRD) dan memberi masukan kepada Menristekdikti.

Nasir usai melantik anggota DRN di Jakarta, Kamis, mengatakan ke depan akan ada badan yang mengelola riset yang menaungi lembaga-lembaga riset di kementerian. Saat ini belum dapat diterapkan karena masih menunggu Revisi Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) karena masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami berharap segera disahkan dan bisa diterapkan dalam waktu dekat. Target kami bisa selesai pada Juli ini," katanya.

Badan yang menaungi riset tersebut rencananya akan dinamakan Badan Riset Nasional (BRN). Ia mengusulkan agar nantinya badan tersebut dikepalai oleh Menristekdikti.

"Jadi nanti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan lembaga lainnya yang melakukan eksekusi untuk risetnya," ujar Nasir.

Hal tersebut, kata Nasir, dijabarkan dalam Peraturan Presiden Rencana Induk Riset Nasional. Tujuannya agar penelitian yang dilakukan terkoordinir dengan baik dan tidak melakukan riset sesuai dengan keinginan sendiri. DRN juga diminta untuk melakukan koordinasi riset-riset yang ada di setiap kementerian.

"Tanpa ada koordinasi yang baik, maka optimalisasi riset sulit akan dicapai," ujar dia.

Baca juga: Menristekdikti kukuhkan anggota DRN

Baca juga: Dewan Riset Nasional dorong inovasi berbasis biodiversitas


 

Pewarta: Indriani
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019