Selama ini Dewan Riset Nasional memiliki tugas menyusun agenda riset nasional, membina Dewan Riset Daerah (DRD) dan memberi masukan kepada Menristekdikti.
Nasir usai melantik anggota DRN di Jakarta, Kamis, mengatakan ke depan akan ada badan yang mengelola riset yang menaungi lembaga-lembaga riset di kementerian. Saat ini belum dapat diterapkan karena masih menunggu Revisi Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) karena masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami berharap segera disahkan dan bisa diterapkan dalam waktu dekat. Target kami bisa selesai pada Juli ini," katanya.
Badan yang menaungi riset tersebut rencananya akan dinamakan Badan Riset Nasional (BRN). Ia mengusulkan agar nantinya badan tersebut dikepalai oleh Menristekdikti.
"Jadi nanti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan lembaga lainnya yang melakukan eksekusi untuk risetnya," ujar Nasir.
Hal tersebut, kata Nasir, dijabarkan dalam Peraturan Presiden Rencana Induk Riset Nasional. Tujuannya agar penelitian yang dilakukan terkoordinir dengan baik dan tidak melakukan riset sesuai dengan keinginan sendiri. DRN juga diminta untuk melakukan koordinasi riset-riset yang ada di setiap kementerian.
"Tanpa ada koordinasi yang baik, maka optimalisasi riset sulit akan dicapai," ujar dia.
Baca juga: Menristekdikti kukuhkan anggota DRN
Baca juga: Dewan Riset Nasional dorong inovasi berbasis biodiversitas
Pewarta: Indriani
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019