"Dunia berubah, tadinya kita anggap dunia maya namun ternyata lebih nyata daripada dunia yang sebenarnya. Kalau dalam keadaan seperti itu maka dunia maya dan internet kita harus memiliki kedaulatan informasi dan data," kata Elnino Mohi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Perusahaan sektor keuangan dan pendidikan sasaran empuk cybercrime
Baca juga: SDM keamanan siber di Indonesia masih kurang
Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Keamanan Siber
Dia mencontohkan, situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga Indonesia harus memiliki pertahanan yang kuat.
Menurut dia, situs kementerian/lembaga negara yang lain juga harus dilindungi agar tidak mudah diretas oleh pihak dari luar negeri.
"Kedua, kita harus ada visi untuk menciptakan kedaulatan data, misalnya sekarang ini kita belanja 'bandwith' puluhan triliun rupiah ke luar negeri tiap tahun. Sementara, isi yang kita beli dari luar negeri itu bukanlah hal-hal yang mencerdaskan bagi anak bangsa," ujarnya.
Dia menilai dalam hal keamanan siber, Indonesia bisa mencontoh China yang telah memiliki mesin pencarian di internet sendiri sehingga mampu melindungi warga negaranya dari berbagai distorsi informasi luar negeri.
Menurut dia, RUU tersebut ketika disahkan menjadi UU akan menyempurnakan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menurut dia kalau RUU Keamanan Siber tidak bisa diselesaikan DPR periode 2014-2019, bisa diselesaikan DPR periode 2019-2024.
"Yang jelas bahwa DPR sekarang ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang penting dari keamanan siber kita, pertahanan siber kita, yang harus ditangani UU," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/7) menyetujui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019