• Beranda
  • Berita
  • PTSP Kecamatan Makassar luncurkan aplikasi layanan perizinan dokter

PTSP Kecamatan Makassar luncurkan aplikasi layanan perizinan dokter

4 Juli 2019 19:14 WIB
PTSP Kecamatan Makassar luncurkan aplikasi layanan perizinan dokter
Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Makasar Ronita (tengah) dan Widyaiswara BPSDM DR Susy Setyawati (kiri) dalam peluncuran aplikasi S-Mobile. ANTARA/Fianda Rassat
Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, telah menciptakan terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi daring untuk membantu para dokter yang hendak mengurus izin praktek di wilayah Kecamatan Makassar.

Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Makasar, Ronita, mengatakan aplikasi daring bernama S-Mobile sangat membantu percepatan proses permohonan izin praktek dokter umum perorangan di Kecamatan Makasar.

Baca juga: Izin praktik kedokteran sekarang bisa diurus online

Baca juga: IDI rekomendasikan cabut izin dokter terlibat narkoba

Baca juga: Izin praktik dokter tersangkut kasus hukum bisa dicabut



"Jadi S-Mobile ini terintegrasi sehingga ketika kami kunjungan tinggal membawa handphone saja kemudian bisa melakukan survei yang dimohonkan," kata Ronita saat peluncuran aplikasi S-Mobile, Kamis.

Dia mengatakan sebelum ada aplikasi S-Mobile, setiap petugas yang melaksanakan peninjauan lapangan harus membawa banyak dokumen yang sangat merepotkan.

"Selama ini kan masih manual di lapangan, kami harus membawa segala macam dokumen dan terlalu merepotkan ya. Jadi datanya sekarang sudah langsung masuk aplikasi sehingga saat peninjauan datanya lebih akurat dan cermat," tuturnya.

Ronita juga mengatakan sejak unitnya menerapkan aplikasi tersebut waktu pengurusan izin tersebut bisa dipangkas secara signifikan.

"Biasanya (pengurusan izin) tujuh hari, sekarang kami coba bisa tiga hari saja. Ini mempercepat penerbitan surat izin praktek dokter," tuturnya.

Salah satu pengguna aplikasi tersebut, dr. Baharuddin Haq, menyebut aplikasi S-Mobile tersebut sangat membantunya saat mengurus izin praktek.

"Menurut saya sangat membantu karena sebelumnya harus nunggu tujuh hari. Sekarang jadi tiga hari saja sudah keluar surat izin praktek kita," ujarnya saat ditemui acara peluncuran aplikasi S-Mobile.

Selain prosesnya yang menjadi lebih cepat dan sederhana, mengatakan tidak ada perbedaan persyaratan dengan pengurusan izin secara manual.

"Syarat sama saja. Prosesnya saja yang berbeda jadi tinggal unggah saja. Lebih simpel," tutupnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019