Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan rencana revisi Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa mendukung iklim investasi selama tidak merugikan pengusaha.UU ini bisa membawa kesejahteraan bagi pengusaha maupun pekerja, meski demikian beberapa pasal harus diperjelas seperti penentuan pesangon.
"UU ini bisa membawa kesejahteraan bagi pengusaha maupun pekerja, meski demikian beberapa pasal harus diperjelas seperti penentuan pesangon," kata Sekretaris Apindo Surakarta Wahyu Hariyanto di Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Mengenai pesangon, dikatakannya, selama ini acuannya masih sangat rancu antara satu dengan yang lainnya, seperti berapa besar pesangon yang harus diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerjanya.
"Termasuk sebelumnya ada pasal yang menyebutkan di mana pergantian manajemen pemilik lama ke pemilik baru disyaratkan pekerja harus di-PHK terlebih dahulu. Kami ingin ini diperjelas," katanya.
Baca juga: Menperin: Iklim investasi bergerak meski kurang 'nendang'
Ia berharap revisi tersebut lebih proinvestasi sehingga investor yang ingin masuk ke Indonesia tidak merasa ragu dan akhirnya berdampak positif untuk membuka lapangan kerja baru.
"Paling tidak kan sebelum masuk ke Indonesia calon investor akan mempelajari UU yang ada, kalau jelas maka semuanya akan menjadi jelas juga. Investor tidak akan ragu-ragu," katanya.
Sementara itu, terkait dengan UU Ketenagakerjaan tersebut, dikatakannya, sampai saat ini kondisi Solo dan sekitarnya belum ada gejolak.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah masih meminta masukan dari berbagai pihak terkait rencana revisi UU tersebut.
"Kami minta masukan dulu dari teman-teman dunia usaha, serikat pekerja, dan akademisi," katanya.
Ia berharap hasil revisi tersebut bisa menyenangkan seluruh pihak, baik itu pemerintah, pemberi kerja, maupun penerima kerja.
Baca juga: KSPI minta revisi UU Ketenagakerjaan ditunda
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019