"Biarkanlah penyidik bekerja sesuai dengan porsinya sehingga tidak perlu diragukan," ucap Sekretaris DPW NasDem Sulteng Muslimun di Palu, Jumat.
DPW NasDem Sulteng tidak membela Yahdi Basma sekalipun yang bersangkutan merupakan salah satu kadernya yang saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng periode 2014 s.d. 2019.
Baca juga: Gubernur Longki Djanggola laporkan politisi NasDem ke Polda Sulteng
Gubernur Longki Djanggola mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng di Palu, Jumat, untuk melaporkan politikus Partai NasDem Yahdi Basma yang dinilai menyebar berita bohong (hoaks) mengenai dirinya.
Gubernur yang didampingi sejumlah penasihat hukum tiba di SPKT pukul 10.00 Wita, kemudian diterima perwira jaga SPKT AKP Amir Dewa dan seorang stafnya.
Kepada perwira yang menerimanya, Longki menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya sudah mengadukan berita bohong ini sejak 5 pekan, 20 Mei 2019. Namun, progres penanganannya mengecewakan.
Oleh karena itu, Longki mengatakan bahwa kedatangannya kali ini membawa surat dan berkas-berkas yang dibutuhkan agar laporan pengaduan diubah menjadi laporan polisi terhadap Yahdi Basma.
Ia berharap polisi menangani kasus tersebut lebih serius dengan mengambil langkah hukum tegas terhadap Yahdi Basma.
Kasus ini bermula ketika Yahdi Basma ditengarai memenyebarkan hoaks yang menyebut bahwa Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang juga Ketua DPD Gerindra Sulteng ikut membiayai kegiatan people power menjelang pengumuman hasil Pilpres 2019 oleh KPU Pusat di Jakarta.
Longki Djanggola mengatakan bahwa kasus penyebaran hoaks oleh Yahdi Basma melalui media sosial sangat melecehkan dirinya dan wibawanya sebagai gubernur.
"Saya mohon dengan sangat agar kasus ini segera diproses karena sebagai gubernur, saya betul-betul dilecehkan, wibawa saya sebagai gubernur dihina," kata Longki kepada wartawan di Mapolda Sulteng di Palu, Jumat, usai melaporkan Yahdi Basma ke Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial di awal Mei 2019.
Baca juga: Gubernur Sulteng Longki Djanggola merasa dilecehkan dengan kasus hoax
Terkait dengan hal itu, Muslimun mengemukakan bahwa sampai saat ini pihak Partai NasDem Sulteng juga belum memberikan perlindungan hukum terhadap terlapor, Yahdi Basma.
"Sampai sekarang belum ada. Ini 'kan masalah pribadi. Kami belum diskusikan juga di partai," katanya.
Tidak hanya itu, NasDem Sulteng juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan segan mengeluarkan kadernya jika terbukti bersalah.
"Kalau memang bersalah, kami akan pecat sesuai dengan ketentuan partai," tegas Muslimun.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019