• Beranda
  • Berita
  • KPAI dorong pendirian sekolah untuk pemerataan pendidikan

KPAI dorong pendirian sekolah untuk pemerataan pendidikan

5 Juli 2019 18:06 WIB
KPAI dorong pendirian sekolah untuk pemerataan pendidikan
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti berbicara kepada wartawan terkait pengaduang masyarakat tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi, Jakarta, Jumat (05/06/2019). (ANTARA News/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pendirian sekolah-sekolah negeri baru di berbagai daerah dari hasil pemetaan zonasi saat ini, karena penyebaran sekolah negeri yang belum merata untuk mendukung pemerataan pendidikan dan implementasi sistem zonasi.

Pembangunan sekolah itu dapat menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Setelah kebijakan zonasi PPDB diterapkan banyak daerah baru menyadari bahwa di wilayahnya sekolah negeri tidak menyebar merata dan ada ketimpangan jumlah sekolah di semua jenjang sekolah," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan KPAI telah menerima pengaduan dalam jaringan (online) sebanyak 92 pengaduan dengan rincian 70 pengaduan melalui telepon pintar pengaduan dan 22 pengaduan melalui pesan elektronik, serta satu pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta, sehingga total pengaduan yang diterima KPAI adalah 93 pengaduan.

Jenis pengaduan mulai dari masalah sosialisasi yang minim, petunjuk teknis yang tidak jelas, pembagian zonasi yang dianggap tidak adil, sekolah negeri yang tidak merata penyebarannya, jarak nol meter antara rumah pendaftar ke sekolah, sampai adanya kejanggalan dan dugaan kecurangan.

KPAI menyampaikan apresiasi kepada beberapa kepala daerah yang dalam tiga tahun zonasi telah berupaya menambah jumlah sekolah negeri, diantaranya adalah Pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang membangun satu SMAN di kota Pontianak yaitu SMAN 11, dan Pemerintah Kota Bekasi yang membangun tujuh SMPN baru yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56.

KPAI mendorong lahirnya peraturan presiden tentang sistem zonasi pendidikan yang dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian dan lembaga dengan pemerintah daerah.

Retno menuturkan untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.

Setidaknya ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Dengan demikian kerja sama lintas kementerian dan lembaga alan mendorong percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Delapan kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri serta Bappenas.

Menurut Retno, zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang dibutuhkan.

KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada, tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang díanggap unggul dulunya.

Baca juga: KPAI: Orang tua tak perlu mengantre untuk daftar PPDB

Baca juga: KPAI sebut sistem zonasi sejalan dengan kepentingan terbaik anak

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019