Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan penuh untuk peluncuran aplikasi daring layanan perizinan dokter oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.Ini kemauan para pimpinannya saja, mau atau tidak
Aplikasi berbasis Android bernama S-Mobile itu mulai langsung bisa digunakan sejak Kamis di Unit PTSP Kecamatan Makassar.
Staf Penata Muda PSTIK, Yobel Permana Gurki, yang mewakili Kadis DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, mengatakan pihaknya menyambut baik peluncuran aplikasi S-Mobile.
"Kami dari PSTIK DPMPTSP DKI Jakarta tentunya menyambut baik peluncuran aplikasi yang akan memulai proyek percontohan di Unit PTSP Makassar," tutur Yobel saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: BPSDM DKI minta aplikasi perizinan daring diterapkan di Jakarta
Dalam kesempatan itu dia berharap aplikasi yang sangat bermanfaat ini bisa diterapkan dengan lebih luas ke unit-unit PTSP lainnya.
"Untuk kedepannya kami berharap aplikasi ini akan diterapkan secara lebih luas lagi," ujarnya.
Senada, Susi Setiowati dari Badan Pengelola Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi DKI Jakarta meminta aplikasi yang diluncurkan oleh Unit PTSP Kecamatan Makassar bisa diterapkan di seluruh Jakarta.
"Harapan saya bisa diterapkan, ini kan baru di Jakarta Timur saja, saya minta kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP di pusat juga membantu untuk dipakai di seluruh Jakarta karena ini menguntungkan," kata Susi saat peluncuran aplikasi itu.
Baca juga: PTSP Kecamatan Makassar luncurkan aplikasi layanan perizinan dokter
Dalam acara peluncuran yang dihadiri oleh tujuh kepala PTSP dari berbagai wilayah di Jakarta tersebut, Susi mengatakan tidak banyak tantangan jika aplikasi tersebut akan diterapkan di seluruh Jakarta.
"Enggak ada (tantangan) ya, karena hanya menggunakan Android. Ini kemauan para pimpinannya saja, mau atau tidak?," tuturnya.
Dia juga mengatakan pejabat di lingkungan DKI harus berinovasi dan inovasi itu harus memuaskan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksanaan PTSP Kecamatan Makasar, Ronita, mengatakan aplikasi bernama S-Mobile sangat membantu percepatan proses permohonan izin praktek dokter umum perorangan di Kecamatan Makasar.
Dia mengatakan sebelum ada aplikasi S-Mobile, setiap petugas yang melaksanakan peninjauan lapangan harus membawa banyak dokumen yang sangat merepotkan.
Setelah menggunakan aplikasi tersebut petugas yang melakukan peninjauan cukup membawa ponselnya saja dan mengunggah foto dokumentasi hasil peninjauan untuk diverifikasi.
Ronita juga mengatakan sejak unitnya menerapkan aplikasi tersebut waktu pengurusan izin tersebut bisa dipangkas secara signifikan.
"Biasanya (pengurusan izin) tujuh hari, sekarang kami coba bisa tiga hari saja. Ini mempercepat penerbitan surat izin praktek dokter," tuturnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019